APA SAJA KAWASAN PASAR BEBAS DUNIA


1. Uni Eropa

Uni Eropa adalah sebuah organisasi antar pemerintahan eropa yang terdiri dari negara-negara Eropa yang sejak 1 Januari 2007 telah memiliki 27 negara anggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan perjanjian Maastricht) pada tahun 1992. Badan ini memiliki 4 institusi utama, yaitu : Dewan Uni Eropa, Parlemen Eropa, Pengadilan Eropa, dan Komisi Eropa. Tiap institusi memiliki presiden sendiri, dan memiliki peran dan tanggung jawab tertentu.

Uni Eropa memiliki beberapa negara, yaitu : Swedia, Finlandia, Latvia, Lituania, Polandia, Denmark, Jerman, Belanda, Belgia, Luxemburg, Irlandia, Britania Raya, Prancis, Portugal, Spanyol, Italia, Malta, Austria, Slovenia, Rep. Ceko, Slowakia, Hongaria, Yunani, Siprus, Bulgaria, dan Rumania. Hubungan perdagangan antara negara-negara Eropa terus berkembang dan diperkirakan telah mencapai peningkatan dua kali lipat berkat dihilangkannya berbagai hambatan perdagangan yang ada selama ini. Lebih dari separuh peningkatan perdagangan tersebut merupakan perdagangan intra-industri. Pembentukan Uni Eropa tersebut juga meningkatkan perdagangan antara negara-negara anggota dengan pihak luar non-anggota.

Adapun peningkatan perdagangan eksternal Uni Eropa tersebut dikarenakan :

· Tumbuhnya perekonomian Uni Eropa secara keseluruhan secara drastic sehingga meningkatkan permintaannya terhadap impor atas berbagai produk industry dari negara-negara luar bukan anggota.

· Turunnya tingkat tarif untuk berbagai produk industry impor di berbagai negara berkat tercapainya kesepakatan penting seri perundingan multilateral dalam kerangka GAAT.

Akan tetapi di sisi lain, pembentukan Uni Eropa ternyata juga mengakibatkan diversi perdagangan khususnya dalam komoditi pertanian, terutama produk-produk musiman seperti biji-bijian yang biasa diimpor dari Amerika Serikat. Keuntungan-keuntungan kesejahteraan yang bersifat statis dari dibentuknya Uni Eropa itu diperkirakan mencapai 1 hingga 2 persen GDP, sedangkan keuntungan dinamisnya diperkirakan mencapai hingga 5,3 persen.

Masyarakat internasional senantiasa memberi perhatian besar pada perkembangan Uni Eropa, karena sampai sejauh ini merupakan satu-satunya bentuk integrasi ekonomi berskala besar yang terus maju, dan yang paling maju. Bila ditinjau dari segi ekonomi, Uni Eropa yang bersatu akan menjadi pesaing kuat bagi Amerika Serikat.

Akhir-akhir ini dikatakan bahwa Uni Eropa menjadi biang keladi kebuntuan pertemuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini dikarenakan Uni Eropa belim bersedia memotong tarif impor pertanian demi melindungi petaninya. Negara-negara kaya dianggap sebagai pihak yang berupaya mengeksploitasi negara miskin.

2. Assosiasi perdagangan bebas Eropa (EFTA)

Asosiasi ini sebuah alternative bagi negara-negara Eropa yang memilih untuk tidak bergabung dengan Masyarakat Ekonomi Eropa (sekarang bernama Uni Eropa). EFTA dibentuk untuk pertama kalinya pada 4 Januari 1960 di Stockholm oleh 7 negara. Sekarang hanya terdiri dari negara Iceland, inggris, Denmark, Norway, Switzerland, dan Liechtenstein. Pada tahu 1961 EFTA telah berhasil mewujudkan perdagangan bebas untuk produk-produk industry, namun sampai sejauh ini EFTA belum mencapai kemajuan yang cukup berarti dalam penghapusan hambatan-hambatan perdagangan untuk produk pertanian.

Tidak seperti UE, EFTA masih membebaskan para anggota dalam merumuskan kebijakan perdagangan nasionalnya terhadap negara-negara luar bukan anggota. Timbulnya defleksi perdagangan (trade deflection) akibat dipertahankannya kebijakan nasional masing-masing negara anggota yang berkenaan dengan hambatan perdagangan terhadap negara luar yang bukan anggota.

Pada tahun 1973 Inggris dan Denmark melepaskan keanggotaanya dalam EFTA, dan selanjutnya bersama Irlandia kedua negara itu bergabung kedalam Uni Eropa. Tindakan yang sama dilakukan juga oleh portugal pada tahun 1986, sementara itu Islandia justru bergabung kedalam EFTA pada tahun 1970, dan Finlandia mengubah statusnya dari negara Asosiasi menjadi anggota penuh pada tahun 1982, disusul oleh Lichtestein yang merupakan wilayah pabean Swiss pada tahun 1991. Jadi jumlah anggota EFTA tetap tujuh Negara dan kini bermarkas diJenewa.

3. European Economic Area (EEA)

pada 1 Januari 1994, ketika EFTA bergabung di Uni Eropa untuk membentuk kawasan Kawasan Ekonomi Eropa (EEA, European Economic Area) yakni suatu persekutuan pabean yang lebih besar lagi, yang diharapkan akan dapat memperlancar arus perdagangan barang dan jasa serta pergerakan modal dan tenaga kerja diantara 17 negara anggota Uni Eropa dan EFTA (Swiss yang sejak semula menentang fakta pembentukan EEA pada bulan Desember 1992 menyatakan diri tidak akan bergabung, sedangkan Linchtenstein mengikuti jejak swiss karena ia tidak mungkin bergabung jika Swiss tidak bersedia).

Dengan terbentuknya EEA, maka terciptalah sebuah perekonomian gabungan yang lebih besar lagi dari Eropa. Potensi pasarnyapun lebih besar karena wilayah EEA dihuni oleh 370 juta manusia. Austria, Finlandia, Norwegia, dan Swedia bahkan diperkirakan akan melepaskan keanggotannya dalam EFTA dan bergabung sebagai anggota penuh Uni Eropa pada tahun 1995.

4. Latin Amerikan Free Trade Association (LAFTA)

Begitu banyak perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat sebelum terbentuknya kawasan perdagangan bebas Mercosur ini. Pada tahun 1960, the Latin American Free Trade Association (LAFTA) dibentuk dengan Montevideo Traety yang melibatkan Argentina, Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Meksiko, Paraguay, Uruguay, Venezuela.

Tujuan utama dari pembentukan LAFTA ini adalah untuk memciptakan sebuah kawasan perdagangan pertanian yang memiliki ketentuan-ketentuan khusus dengan tarif preferensi khusus,. Mengapa kesepakatan ini hanya mengatur komoditas pertanian ? Ide dari pembentukan LAFTA adalah untuk menghindari perdagangan dalam sektor pertanian dari prinsip-prinsip kompetisi klasik yaitu dengan penerapan pajak dan trade barrier lainnya.

Namun LAFTA ini tidak terlalu berhasil. Negara-negara di andean seperti Bolivia, Chili, Ekuador dan Peru menarik diri dari kesepakatan ini. Mereka beragumentasi bahwa kuantitas dan kualitas perdagangan yang terlalu jauh perbedaannya dengan negara-negara besar seperti Argentina dan Chili membuat hasil dan manfaat perdagangan tidak terlalu besar bagi negara-negara di andean ini. Negara-negara di andean ini pun membentuk Perjanjian Cartagena yang akan menciptakan sebuah harmonisasi kebijakan-kebijakan ekonomi di negara-negara anggota.

Seiring dengan perkembangan perjanjian Cartagena, Brasil dan Argentina mulai memikirkan format perdagangan baru yang dapat saling menguntungkan di antara negara-negara di Amerika Selatan khususnya Brasil dan Argentina sebagai dua negara dengan dominant power di kawasan tersebut. Berawal dari pembentukan High-Level Joint Commitee yang tersusun atas elit-elit politik dan bisnis yang merepresentasikan Brasil dan Argentina. Komite ini akan menganalisa prospek pembentukan kerjasama ekonomi khusus antara kedua negara tersebut.

Pada tanggal 30 Juni 1986 Joint Commitee ini mengeluarkan Argentine-Brazilian Integration Act yang berisi program kerjasama dan integrasi ekonomi antara Argentina dan Brasil. Sebenarnya begitu banyak kelompok penekan yang menginginkan penguatan institusi LAFTA ketimbang penguatan hubungan bilateral Argentina-Brasil. Namun apabila melihat perkembangan LAFTA yang lambat dengan mekanisme perdagangan yang sulit dan tidak dapat mengakomodasikan kepentingan Argentina maka hal yang wajar apabila Argentina mengambil keputusan untuk meningkatkan kerjasama perdagangan dengan Brasil.

Selain itu, para pembuat kebijakan di Argentina terinspirasi oleh model kerjasama Jerman-Perancis yang mengilhami pembentukan Uni Eropa. Brasil dan Argentina yang memiliki pendapatan GDP relatif tinggi dan jumlah populasi serta ukuran geografis menjadikan kedua negara ini sebagai dominant power. Keberhasilan perdagangan bebas antara kedua negara ini akan menarik negara-negara lain di kawasan ini untuk bergabung dengan mereka. Dan memang strategi ini relatif berhasil. Uruguay dan Paraguay akhirnya bergabung dengan Argentina dan Brasil membentuk kawasan perdagangan bebas.

Melihat kemajuan yang luar biasa dari kerjasama perdagangan ini akhirnya pada tahun 26 Maret 1991, Argentina, Brasil, Paraguay dan Uruguay menandatangani Treaty of Asunción dengan tujuan utamanya yaitu membentuk sebuah pasar bersama di antara keempat negara tersebut.

Untuk membentuk pasar bersama ini maka terdapat tiga instrumen yang terdapat di Treaty of Asunción yang harus dilaksanakan yaitu:

1. Liberalisasi perdagangan berupa pengurangan tarif secara progresif
dan penghapusan non-tariff barriers.

2. Koordinasi bertahap untuk kebijakan ekonomi bersama.

3. Pembentukan common external tariff.

Pada tahun 1991 sampai tahun 1994 merupakan masa transisi yaitu periode bagi keempat negara tersebut untuk menerapkan ketiga kebijakan yang terdapat di Treaty of Asunción. Pada tanggal 17 Desember 1994 masing-masing kepala pemerintahan dari Argentina, Brasil, Paraguay dan Uruguay menandatangani perjanjian akhir di Oure Preto, Brasil. Dari perjanjian ini, kawasan perdagangan bebas beroperasi pada 1 Januari 1995 dengan common external tariff sebesar 85% dari kuantitas produksi negara tersebut. Terciptalah sebuah kawasan perdagangan bebas di Argentina, Brasil, Paraguay dan Uruguay. Sebagai badan penyelesaian sengketa, di dalam Treaty of Asunción dibentuk Common Market Group dan Council of the Common Market. Council of the Common Market menyerupai European Commission yang menjadi institusi penting dalam pengambilan keputusan. Badan ini terdiri dari menteri ekonomi perdagangan dari keempat negara tersebut.

Sedangkan Common Market Group merupakan badan yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah dihasilkan oleh Council of the Common Market. Untuk proses penyelesaian sengketa perdagangan antara negara-negara anggota Mercosur, setiap negara diberikan waktu dan ruang untuk saling bernegosiasi terlebih dahulu. Apabila gagal maka perundingan dilanjutkan ke Pengadilan Arbitrase yang dibentuk Council of the Common Market. Apabila telah diputuskan, Common Market Group akan menjamin pelaksanaan keputusan pengadilan tersebut.

5. North American Free Trade Agreement (NAFTA)

NAFTA merupakan suatu bentuk organisasi kerjasama perdagangan bebas negara-negara Amerika Utara: Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Pada hakekatnya NAFTA telah terbentuk sejak tahun 1988, karena sejak tahun tersebut telah dimulai kerjasama pedagangan bebas antara Amerika Serikat dan Kanada. Pada saat itu kerjasama ekonomi antara Kanada dan Amerika tersebut masih bersifat bilateral, dalam rangka memperbaiki kondisi perekonomian Kanada yang semakin memburuk diakibatkan meningkatnya pengangguran dan banyaknya perusahaaan-perusahaan Kanada yang memindahkan investasi ke Amerika Serikat.

Pada dasarnya NAFTA merupakan organisasi yang menjanjikan kemudahan bagi negara-negara persertanya di bidang ekonomi, mulai dari diberikannya pembebasan tarif bea masuk bagi komoditi-komoditi tertentu hingga adanya perlakuan adil terhadap penanam modal asing yang akan menanamkan modalnya di masing-masing negara peserta.

NAFTA didirikan pada tanggal 12 Agustus 1992 di Washington DC oleh wakil-wakil dari pemerintahan Kanada serta pemerintahan tuan rumah yaitu Amerika Serikat. Dan diresmikan pada tanggal 1 Januari 1994. Saat masih direncanakan, NAFTA adalah topik yang sering diperdebatkan diantara ketiga negara. Saat Presiden George Bush (yang berperan utama pada perencanaan) dan Presiden Bill Clinton (yang membantu mempromosikan dan mengimplementasikan NAFTA) mendukung perjanjian, milyuner Texas Roos Perot dan politikal Pat Buchanan menentangnya.

Banyak yang berfikir NAFTA akan menyebabkan hilangnya pekerjaan di Amerika karena kebanyakan perusahan berpindah ke utara dengan alasan murahnya tenaga kerja dan deregulasi pasar, serta meningkatnya ekploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hak asasi manusia. Alasan lain adalah membantu menyelesaikan masalah ekonomi Meksiko dan ketiga negara akan mendapat keuntungan dengan meningkatnya perdagangan.

Pakar lingkungan berpendapat dengan meningkatnya perdagangan akan berdampak pula pada berkembangnya industri di Rio Grande yang akan menyebabkan masalah polusi semakin bertambah. Pendukung NAFTA malah berpendapat bahwa dengan diimplementasikannya perjanjian ini akan lebih mudah mengatur dan memonitor polusi sepanjang perbatasan.

NAFTA menghilangkan semua batas-batas nontarif bagi perdagangan sektor pertanian antara Amerika dan Meksiko. Ketentuan-ketentuan agrikultural Amerika-Kanada (FTA, Free Trade Agreement) berdampak sejak 1989 digabungkan dengan NAFTA. Dengan ketentuan ini semua tarif pada perdagangan sektor pertanian antara Kanada dan Amerika dicakup oleh tariff-rate quotas (TRQ’s) dihapus sejak 1 Januari 1998.
Meksiko dan Kanada mencapai kesepakatan NAFTA bilateral yang terpisah pada akses pasar bagi produk-produk sektor pertanian. Perjanjian Kanada-Meksiko menghilangkan hampir semua tarif baik secara langsung atau selama 5, 10, 15 tahun. Tarif kedua negara tersebut berdampak pada perdagangan susu, ayam, telur, dan gula.

6. Council of Mutual Economic Assistance (CMEA)

Integrasi ekonomi di Eropa Timur dan Uni Soviet diawali dengan dibentuknya CMEA atau COMECON (Council of Mutual Economic Assistance) pada tahun 1949 oleh Uni Soviet. Dewan ini mencakup negara-negara komunis seperti Bulgaria, Chekoslovakia, Jerman Timur, Hongaria, Polandia, Rumania, Mongolia, lalu Kuba, Korea Utara, dan Vietnam yang bergabung beberapa saat kemudian.

Tujuan didirikannya CMEA ini adalah untuk memisahkan diri dari perdagangan Barat dan menciptakan kemandirian ekonomi yang lebih tinggi. Transaksi Dagang Antar Anggota CMEA Transaksi Internasional antar anggota CMEA diatur dan dikendalikan oleh pemerintah melalui perusahaan dagang milik pemerintah (state trading companies) yang masing-masing menguasai sektor industri tertentu. Dalam sistem tersebut, barang yang boleh diekspor dan diimpor ditentukan oleh pemerintah dimana barang yang boleh diimpor adalah barang yang tidak dapat diproduksi dalam negeri.

Sistem seperti ini mengakibatkan harga-harga tidak ditentukan oleh kekuatan pasar namun ditentukan oleh pemerintah. Perekonomian seperti itu disebut dengan perekonomian yang terencana secara terpusat (centrally planned economies). Centrally planned ecomonies mengutamakan kemandirian dancenderung menganggap perdagangan yang bebas dan terbuka yang bebas dan sifat negatif.

Namun, perekonomian ini juga tetap mengambil manfaat dari perdagangan tersebut dalam mengatasi kesenjangan dalam keseimbangan material. Pada tahun 1989, CMEA mulai runtuh. Apalagi dengan bubarnya Uni Soviet pada tahun 1991. Hal itu diakibatkan serangkaian kegagalan perekonomian akibat lemahnya sistem perencanaan terpusat yang selama ini diterapkan CMEA. Sekarang, Negara-negara bekas anggota CMEA itu tengah berupaya merestrukturisasi perekonomian mereka menuju perdagangan internasional yang didasarkan pada mekanisme pasar.

Pengembangan yang dilakukan Negara-negara tersebut antara lain:

· Pembebasan tingkat harga dan upah dari kuasa pemerintah.

· Program swastanisasi perekonomian secara keseluruhan.

· Menerapkan perekonomian bebas dan terbuka (penerapan mekanisme pasar).

· Pembetukan keseluruhan kerangka kerja hukum dan institutional yang diperlukan untuk memperlancar penerapan perekonomian pasar.

7. ASEAN Free Trade Areas (AFTA)

AFTA adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibanding yang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.

Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN. Maka dalam melakukan pedagangan sesama anggota biaya operasional mampu ditekan sehingga akan menguntungkan. Pada pelaksanaan perdagangan bebas khususnya di Asia Tenggara yang tergabung dalam AFTA proses perdagangan tersebut tersistem pada skema CEPT-AFTA.

Dalam skema CEPT-AFTA barang – barang yang termasuk dalam tariff scheme adalah semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari skema CEPT).

Tujuan dibentuknya AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Oleh karena itu, penerapan AFTA guna meningkatkan perdagangan antar anggota juga memiliki beberapa persyaratan produk yang harus dipenuhi yaitu:

a) Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari negara eksportir maupun importir.

b) Produk tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang
disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council)

c) Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%.
Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN.

AFTA diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN sejak 1 Januari 2002 dengan fleksibilitas (terhadap produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan lebih dari 0-5%). Target tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6.sedangkan untuk negara baru sbb : Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan Camboja (2010). AFTA 2002 tidak mencakup pula adanya kebebasan keluar masuk sektor jasa (misalnya arus perpindahan tenaga) di negara-negara ASEAN. CEPT-AFTA hanya mencakup pembebasan arus perdagangan barang.

Sedangkan liberalisasi sektor jasa di atur sendiri dengan kesepakatan yang di sebut ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), dimana liberalisasinya ditargetkan tercapai pada tahun 2020. Perkembangan terakhir AFTA Dalam KTT Informal ASEAN III para kepala negara menyetujui usulan dari Singapura untuk menghapuskan semua bea masuk pada tahun 2010 untuk negara-negara ASEAN-6 dan tahun 2015 untuk negara-negara baru ASEAN.

Selanjutnya dalam KTT ASEAN-Cina tahun 2001, telah di sepakati pembentukan ASEAN-Cina Free Trade Area dalam waktu 10 tahun. Perdagangan bebas ASEAN (AFTA = ASEAN Free Trade Area) disetujui pada KTT-ASEAN di Singapura tahun 1992, dengan tujuan untuk meningkatkan perdagangan intra-ASEAN dan pendaya gunaan bersama semua sumber daya dari dan oleh negara-negara ASEAN. Pada waktu disetujuinya AFTA tersebut, target implementasi penuhnya adalah pada 1 Januari 2008, dengan cakupannya adalah produk industri.

Dalam perjanjian CEPT-AFTA, perselisihan atau sengketa dapat diproses penyelesaiannya secara formal melalui Dispute Settlement Mechanism. Namun dalam prakteknya tidak ada sengketa yang diproses secara formal melalui mekanisme ini. Sengketa yang terjadi diselesaikan melalui semangat ASEAN dan secara kekeluargaan, melalui pertemuan yang bertingkat-tingkat dalam Working Group, Senior Economic Official Meeting (SEOM), AFTA Council dan Menteri-menteri Ekonomi ASEAN (AEM).

Ketika perjanjian AFTA ditanda tangani ASEAN terdiri dari enam Negara anggota yaitu Indonesia, Malaysia, Singapore, Thailand, Filipina, dan brunei. Lalu Vietnam bergabung tahun 1995, laos dan Myanmar tahun 1997, kamboja 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.

ASEAN Plus Three (APT) atau Kerja sama ASEAN Plus Three (APT) adalah kerjasama antara lain paling menonjol di bidang keuangan terdiri dari 10 anggota ASEAN plus China, Jepang dan RepublikKorea. sejak tahun 1997 pada saat kawasan Asia sedang dilanda krisis ekonomi. Dalam periode 10 (sepuluh) tahun pertama 1997-2007 mekanisme dan pelaksanaan kerja sama APT didasarkan kepada Joint Statement on East Asia Cooperation. KTT APT pertama berlangsung pada Desember 1997 di Kuala Lumpur.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN ARTI DAN LAMBANG DARI KOPERASI INDONESIA

ETIKA DALAM BERBISNIS