APA SAJA KAWASAN PASAR BEBAS DUNIA
1. Uni Eropa
Uni Eropa adalah
sebuah organisasi antar pemerintahan eropa yang terdiri dari negara-negara
Eropa yang sejak 1 Januari 2007 telah memiliki 27 negara anggota. Persatuan ini
didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal
dengan perjanjian Maastricht) pada tahun 1992. Badan ini memiliki 4 institusi
utama, yaitu : Dewan Uni Eropa, Parlemen Eropa, Pengadilan Eropa, dan Komisi
Eropa. Tiap institusi memiliki presiden sendiri, dan memiliki peran dan
tanggung jawab tertentu.
Uni
Eropa memiliki beberapa negara, yaitu : Swedia, Finlandia, Latvia, Lituania,
Polandia, Denmark, Jerman, Belanda, Belgia, Luxemburg, Irlandia, Britania Raya,
Prancis, Portugal, Spanyol, Italia, Malta, Austria, Slovenia, Rep. Ceko,
Slowakia, Hongaria, Yunani, Siprus, Bulgaria, dan Rumania. Hubungan perdagangan
antara negara-negara Eropa terus berkembang dan diperkirakan telah mencapai
peningkatan dua kali lipat berkat dihilangkannya berbagai hambatan perdagangan
yang ada selama ini. Lebih dari separuh peningkatan perdagangan tersebut
merupakan perdagangan intra-industri. Pembentukan Uni Eropa tersebut juga
meningkatkan perdagangan antara negara-negara anggota dengan pihak luar
non-anggota.
Adapun peningkatan
perdagangan eksternal Uni Eropa tersebut dikarenakan :
· Tumbuhnya
perekonomian Uni Eropa secara keseluruhan secara drastic sehingga meningkatkan
permintaannya terhadap impor atas berbagai produk industry dari negara-negara
luar bukan anggota.
· Turunnya
tingkat tarif untuk berbagai produk industry impor di berbagai negara berkat
tercapainya kesepakatan penting seri perundingan multilateral dalam kerangka
GAAT.
Akan
tetapi di sisi lain, pembentukan Uni Eropa ternyata juga mengakibatkan diversi
perdagangan khususnya dalam komoditi pertanian, terutama produk-produk musiman
seperti biji-bijian yang biasa diimpor dari Amerika Serikat.
Keuntungan-keuntungan kesejahteraan yang bersifat statis dari dibentuknya Uni
Eropa itu diperkirakan mencapai 1 hingga 2 persen GDP, sedangkan keuntungan
dinamisnya diperkirakan mencapai hingga 5,3 persen.
Masyarakat
internasional senantiasa memberi perhatian besar pada perkembangan Uni Eropa,
karena sampai sejauh ini merupakan satu-satunya bentuk integrasi ekonomi
berskala besar yang terus maju, dan yang paling maju. Bila ditinjau dari segi
ekonomi, Uni Eropa yang bersatu akan menjadi pesaing kuat bagi Amerika Serikat.
Akhir-akhir
ini dikatakan bahwa Uni Eropa menjadi biang keladi kebuntuan pertemuan
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini dikarenakan Uni Eropa belim
bersedia memotong tarif impor pertanian demi melindungi petaninya.
Negara-negara kaya dianggap sebagai pihak yang berupaya mengeksploitasi negara
miskin.
2. Assosiasi perdagangan bebas Eropa (EFTA)
Asosiasi
ini sebuah alternative bagi negara-negara Eropa yang memilih untuk tidak
bergabung dengan Masyarakat Ekonomi Eropa (sekarang bernama Uni Eropa). EFTA
dibentuk untuk pertama kalinya pada 4 Januari 1960 di Stockholm oleh 7 negara.
Sekarang hanya terdiri dari negara Iceland, inggris, Denmark, Norway,
Switzerland, dan Liechtenstein. Pada tahu 1961 EFTA telah berhasil mewujudkan
perdagangan bebas untuk produk-produk industry, namun sampai sejauh ini EFTA
belum mencapai kemajuan yang cukup berarti dalam penghapusan hambatan-hambatan
perdagangan untuk produk pertanian.
Tidak
seperti UE, EFTA masih membebaskan para anggota dalam merumuskan kebijakan
perdagangan nasionalnya terhadap negara-negara luar bukan anggota. Timbulnya
defleksi perdagangan (trade deflection) akibat dipertahankannya kebijakan
nasional masing-masing negara anggota yang berkenaan dengan hambatan
perdagangan terhadap negara luar yang bukan anggota.
Pada
tahun 1973 Inggris dan Denmark melepaskan keanggotaanya dalam EFTA, dan
selanjutnya bersama Irlandia kedua negara itu bergabung kedalam Uni Eropa.
Tindakan yang sama dilakukan juga oleh portugal pada tahun 1986, sementara itu
Islandia justru bergabung kedalam EFTA pada tahun 1970, dan Finlandia mengubah
statusnya dari negara Asosiasi menjadi anggota penuh pada tahun 1982, disusul
oleh Lichtestein yang merupakan wilayah pabean Swiss pada tahun 1991. Jadi
jumlah anggota EFTA tetap tujuh Negara dan kini bermarkas diJenewa.
3. European Economic Area (EEA)
pada
1 Januari 1994, ketika EFTA bergabung di Uni Eropa untuk membentuk kawasan
Kawasan Ekonomi Eropa (EEA, European Economic Area) yakni suatu persekutuan
pabean yang lebih besar lagi, yang diharapkan akan dapat memperlancar arus
perdagangan barang dan jasa serta pergerakan modal dan tenaga kerja diantara 17
negara anggota Uni Eropa dan EFTA (Swiss yang sejak semula menentang fakta pembentukan
EEA pada bulan Desember 1992 menyatakan diri tidak akan bergabung, sedangkan
Linchtenstein mengikuti jejak swiss karena ia tidak mungkin bergabung jika
Swiss tidak bersedia).
Dengan
terbentuknya EEA, maka terciptalah sebuah perekonomian gabungan yang lebih
besar lagi dari Eropa. Potensi pasarnyapun lebih besar karena wilayah EEA
dihuni oleh 370 juta manusia. Austria, Finlandia, Norwegia, dan Swedia bahkan
diperkirakan akan melepaskan keanggotannya dalam EFTA dan bergabung sebagai
anggota penuh Uni Eropa pada tahun 1995.
4. Latin Amerikan Free Trade Association (LAFTA)
Begitu
banyak perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat sebelum terbentuknya
kawasan perdagangan bebas Mercosur ini. Pada tahun 1960, the Latin American
Free Trade Association (LAFTA) dibentuk dengan Montevideo Traety yang
melibatkan Argentina, Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Meksiko, Paraguay,
Uruguay, Venezuela.
Tujuan
utama dari pembentukan LAFTA ini adalah untuk memciptakan sebuah kawasan
perdagangan pertanian yang memiliki ketentuan-ketentuan khusus dengan tarif
preferensi khusus,. Mengapa kesepakatan ini hanya mengatur komoditas pertanian
? Ide dari pembentukan LAFTA adalah untuk menghindari perdagangan dalam sektor
pertanian dari prinsip-prinsip kompetisi klasik yaitu dengan penerapan pajak
dan trade barrier lainnya.
Namun
LAFTA ini tidak terlalu berhasil. Negara-negara di andean seperti Bolivia,
Chili, Ekuador dan Peru menarik diri dari kesepakatan ini. Mereka beragumentasi
bahwa kuantitas dan kualitas perdagangan yang terlalu jauh perbedaannya dengan
negara-negara besar seperti Argentina dan Chili membuat hasil dan manfaat
perdagangan tidak terlalu besar bagi negara-negara di andean ini. Negara-negara
di andean ini pun membentuk Perjanjian Cartagena yang akan menciptakan sebuah
harmonisasi kebijakan-kebijakan ekonomi di negara-negara anggota.
Seiring
dengan perkembangan perjanjian Cartagena, Brasil dan Argentina mulai memikirkan
format perdagangan baru yang dapat saling menguntungkan di antara negara-negara
di Amerika Selatan khususnya Brasil dan Argentina sebagai dua negara dengan
dominant power di kawasan tersebut. Berawal dari pembentukan High-Level Joint
Commitee yang tersusun atas elit-elit politik dan bisnis yang merepresentasikan
Brasil dan Argentina. Komite ini akan menganalisa prospek pembentukan kerjasama
ekonomi khusus antara kedua negara tersebut.
Pada
tanggal 30 Juni 1986 Joint Commitee ini mengeluarkan Argentine-Brazilian
Integration Act yang berisi program kerjasama dan integrasi ekonomi antara
Argentina dan Brasil. Sebenarnya begitu banyak kelompok penekan yang
menginginkan penguatan institusi LAFTA ketimbang penguatan hubungan bilateral
Argentina-Brasil. Namun apabila melihat perkembangan LAFTA yang lambat dengan
mekanisme perdagangan yang sulit dan tidak dapat mengakomodasikan kepentingan
Argentina maka hal yang wajar apabila Argentina mengambil keputusan untuk
meningkatkan kerjasama perdagangan dengan Brasil.
Selain
itu, para pembuat kebijakan di Argentina terinspirasi oleh model kerjasama
Jerman-Perancis yang mengilhami pembentukan Uni Eropa. Brasil dan Argentina
yang memiliki pendapatan GDP relatif tinggi dan jumlah populasi serta ukuran
geografis menjadikan kedua negara ini sebagai dominant power. Keberhasilan
perdagangan bebas antara kedua negara ini akan menarik negara-negara lain di
kawasan ini untuk bergabung dengan mereka. Dan memang strategi ini relatif
berhasil. Uruguay dan Paraguay akhirnya bergabung dengan Argentina dan Brasil
membentuk kawasan perdagangan bebas.
Melihat
kemajuan yang luar biasa dari kerjasama perdagangan ini akhirnya pada tahun 26
Maret 1991, Argentina, Brasil, Paraguay dan Uruguay menandatangani Treaty of
Asunción dengan tujuan utamanya yaitu membentuk sebuah pasar bersama di antara
keempat negara tersebut.
Untuk membentuk pasar
bersama ini maka terdapat tiga instrumen yang terdapat di Treaty of Asunción
yang harus dilaksanakan yaitu:
1. Liberalisasi
perdagangan berupa pengurangan tarif secara progresif
dan penghapusan non-tariff barriers.
dan penghapusan non-tariff barriers.
2. Koordinasi
bertahap untuk kebijakan ekonomi bersama.
3. Pembentukan
common external tariff.
Pada
tahun 1991 sampai tahun 1994 merupakan masa transisi yaitu periode bagi keempat
negara tersebut untuk menerapkan ketiga kebijakan yang terdapat di Treaty of
Asunción. Pada tanggal 17 Desember 1994 masing-masing kepala pemerintahan dari
Argentina, Brasil, Paraguay dan Uruguay menandatangani perjanjian akhir di Oure
Preto, Brasil. Dari perjanjian ini, kawasan perdagangan bebas beroperasi pada 1
Januari 1995 dengan common external tariff sebesar 85% dari kuantitas produksi
negara tersebut. Terciptalah sebuah kawasan perdagangan bebas di Argentina,
Brasil, Paraguay dan Uruguay. Sebagai badan penyelesaian sengketa, di dalam
Treaty of Asunción dibentuk Common Market Group dan Council of the Common
Market. Council of the Common Market menyerupai European Commission yang
menjadi institusi penting dalam pengambilan keputusan. Badan ini terdiri dari
menteri ekonomi perdagangan dari keempat negara tersebut.
Sedangkan
Common Market Group merupakan badan yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan-keputusan yang telah dihasilkan oleh Council of the Common Market.
Untuk proses penyelesaian sengketa perdagangan antara negara-negara anggota
Mercosur, setiap negara diberikan waktu dan ruang untuk saling bernegosiasi
terlebih dahulu. Apabila gagal maka perundingan dilanjutkan ke Pengadilan
Arbitrase yang dibentuk Council of the Common Market. Apabila telah diputuskan,
Common Market Group akan menjamin pelaksanaan keputusan pengadilan tersebut.
5. North American Free Trade Agreement (NAFTA)
NAFTA
merupakan suatu bentuk organisasi kerjasama perdagangan bebas negara-negara
Amerika Utara: Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Pada hakekatnya NAFTA telah
terbentuk sejak tahun 1988, karena sejak tahun tersebut telah dimulai kerjasama
pedagangan bebas antara Amerika Serikat dan Kanada. Pada saat itu kerjasama
ekonomi antara Kanada dan Amerika tersebut masih bersifat bilateral, dalam
rangka memperbaiki kondisi perekonomian Kanada yang semakin memburuk
diakibatkan meningkatnya pengangguran dan banyaknya perusahaaan-perusahaan
Kanada yang memindahkan investasi ke Amerika Serikat.
Pada
dasarnya NAFTA merupakan organisasi yang menjanjikan kemudahan bagi
negara-negara persertanya di bidang ekonomi, mulai dari diberikannya pembebasan
tarif bea masuk bagi komoditi-komoditi tertentu hingga adanya perlakuan adil
terhadap penanam modal asing yang akan menanamkan modalnya di masing-masing
negara peserta.
NAFTA
didirikan pada tanggal 12 Agustus 1992 di Washington DC oleh wakil-wakil dari
pemerintahan Kanada serta pemerintahan tuan rumah yaitu Amerika Serikat. Dan
diresmikan pada tanggal 1 Januari 1994. Saat masih direncanakan, NAFTA adalah
topik yang sering diperdebatkan diantara ketiga negara. Saat Presiden George
Bush (yang berperan utama pada perencanaan) dan Presiden Bill Clinton (yang
membantu mempromosikan dan mengimplementasikan NAFTA) mendukung perjanjian,
milyuner Texas Roos Perot dan politikal Pat Buchanan menentangnya.
Banyak
yang berfikir NAFTA akan menyebabkan hilangnya pekerjaan di Amerika karena
kebanyakan perusahan berpindah ke utara dengan alasan murahnya tenaga kerja dan
deregulasi pasar, serta meningkatnya ekploitasi tenaga kerja dan pelanggaran
hak asasi manusia. Alasan lain adalah membantu menyelesaikan masalah ekonomi
Meksiko dan ketiga negara akan mendapat keuntungan dengan meningkatnya
perdagangan.
Pakar
lingkungan berpendapat dengan meningkatnya perdagangan akan berdampak pula pada
berkembangnya industri di Rio Grande yang akan menyebabkan masalah polusi
semakin bertambah. Pendukung NAFTA malah berpendapat bahwa dengan
diimplementasikannya perjanjian ini akan lebih mudah mengatur dan memonitor
polusi sepanjang perbatasan.
NAFTA
menghilangkan semua batas-batas nontarif bagi perdagangan sektor pertanian
antara Amerika dan Meksiko. Ketentuan-ketentuan agrikultural Amerika-Kanada
(FTA, Free Trade Agreement) berdampak sejak 1989 digabungkan dengan NAFTA.
Dengan ketentuan ini semua tarif pada perdagangan sektor pertanian antara
Kanada dan Amerika dicakup oleh tariff-rate quotas (TRQ’s) dihapus sejak 1
Januari 1998.
Meksiko dan Kanada mencapai kesepakatan NAFTA bilateral yang terpisah pada akses pasar bagi produk-produk sektor pertanian. Perjanjian Kanada-Meksiko menghilangkan hampir semua tarif baik secara langsung atau selama 5, 10, 15 tahun. Tarif kedua negara tersebut berdampak pada perdagangan susu, ayam, telur, dan gula.
Meksiko dan Kanada mencapai kesepakatan NAFTA bilateral yang terpisah pada akses pasar bagi produk-produk sektor pertanian. Perjanjian Kanada-Meksiko menghilangkan hampir semua tarif baik secara langsung atau selama 5, 10, 15 tahun. Tarif kedua negara tersebut berdampak pada perdagangan susu, ayam, telur, dan gula.
6. Council of Mutual Economic Assistance (CMEA)
Integrasi
ekonomi di Eropa Timur dan Uni Soviet diawali dengan dibentuknya CMEA atau
COMECON (Council of Mutual Economic Assistance) pada tahun 1949 oleh Uni
Soviet. Dewan ini mencakup negara-negara komunis seperti Bulgaria,
Chekoslovakia, Jerman Timur, Hongaria, Polandia, Rumania, Mongolia, lalu Kuba,
Korea Utara, dan Vietnam yang bergabung beberapa saat kemudian.
Tujuan
didirikannya CMEA ini adalah untuk memisahkan diri dari perdagangan Barat dan
menciptakan kemandirian ekonomi yang lebih tinggi. Transaksi Dagang Antar
Anggota CMEA Transaksi Internasional antar anggota CMEA diatur dan dikendalikan
oleh pemerintah melalui perusahaan dagang milik pemerintah (state trading
companies) yang masing-masing menguasai sektor industri tertentu. Dalam sistem
tersebut, barang yang boleh diekspor dan diimpor ditentukan oleh pemerintah
dimana barang yang boleh diimpor adalah barang yang tidak dapat diproduksi
dalam negeri.
Sistem
seperti ini mengakibatkan harga-harga tidak ditentukan oleh kekuatan pasar
namun ditentukan oleh pemerintah. Perekonomian seperti itu disebut dengan
perekonomian yang terencana secara terpusat (centrally planned economies).
Centrally planned ecomonies mengutamakan kemandirian dancenderung menganggap
perdagangan yang bebas dan terbuka yang bebas dan sifat negatif.
Namun,
perekonomian ini juga tetap mengambil manfaat dari perdagangan tersebut dalam
mengatasi kesenjangan dalam keseimbangan material. Pada tahun 1989, CMEA mulai
runtuh. Apalagi dengan bubarnya Uni Soviet pada tahun 1991. Hal itu diakibatkan
serangkaian kegagalan perekonomian akibat lemahnya sistem perencanaan terpusat
yang selama ini diterapkan CMEA. Sekarang, Negara-negara bekas anggota CMEA itu
tengah berupaya merestrukturisasi perekonomian mereka menuju perdagangan
internasional yang didasarkan pada mekanisme pasar.
Pengembangan yang
dilakukan Negara-negara tersebut antara lain:
· Pembebasan
tingkat harga dan upah dari kuasa pemerintah.
· Program
swastanisasi perekonomian secara keseluruhan.
· Menerapkan
perekonomian bebas dan terbuka (penerapan mekanisme pasar).
· Pembetukan
keseluruhan kerangka kerja hukum dan institutional yang diperlukan untuk
memperlancar penerapan perekonomian pasar.
7.
ASEAN Free Trade Areas (AFTA)
AFTA
adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea
masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui
skema CEPT-AFTA. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan
mengkonsumsi lebih banyak dibanding yang dapat diproduksinya sendiri. Namun
dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%)
maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
Common
Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan
tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh
negara-negara ASEAN. Maka dalam melakukan pedagangan sesama anggota biaya
operasional mampu ditekan sehingga akan menguntungkan. Pada pelaksanaan
perdagangan bebas khususnya di Asia Tenggara yang tergabung dalam AFTA proses
perdagangan tersebut tersistem pada skema CEPT-AFTA.
Dalam
skema CEPT-AFTA barang – barang yang termasuk dalam tariff scheme adalah semua
produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta
produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk
pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari skema CEPT).
Tujuan
dibentuknya AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN
dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik
investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Oleh karena itu,
penerapan AFTA guna meningkatkan perdagangan antar anggota juga memiliki
beberapa persyaratan produk yang harus dipenuhi yaitu:
a) Produk
yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari negara
eksportir maupun importir.
b) Produk
tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang
disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council)
disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council)
c) Produk
tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%.
Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN.
Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN.
AFTA
diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN sejak 1 Januari 2002 dengan
fleksibilitas (terhadap produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan
lebih dari 0-5%). Target tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6.sedangkan
untuk negara baru sbb : Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan Camboja
(2010). AFTA 2002 tidak mencakup pula adanya kebebasan keluar masuk sektor jasa
(misalnya arus perpindahan tenaga) di negara-negara ASEAN. CEPT-AFTA hanya
mencakup pembebasan arus perdagangan barang.
Sedangkan
liberalisasi sektor jasa di atur sendiri dengan kesepakatan yang di sebut ASEAN
Framework Agreement on Services (AFAS), dimana liberalisasinya ditargetkan
tercapai pada tahun 2020. Perkembangan terakhir AFTA Dalam KTT Informal ASEAN
III para kepala negara menyetujui usulan dari Singapura untuk menghapuskan
semua bea masuk pada tahun 2010 untuk negara-negara ASEAN-6 dan tahun 2015
untuk negara-negara baru ASEAN.
Selanjutnya
dalam KTT ASEAN-Cina tahun 2001, telah di sepakati pembentukan ASEAN-Cina Free
Trade Area dalam waktu 10 tahun. Perdagangan bebas ASEAN (AFTA = ASEAN Free
Trade Area) disetujui pada KTT-ASEAN di Singapura tahun 1992, dengan tujuan
untuk meningkatkan perdagangan intra-ASEAN dan pendaya gunaan bersama semua sumber
daya dari dan oleh negara-negara ASEAN. Pada waktu disetujuinya AFTA tersebut,
target implementasi penuhnya adalah pada 1 Januari 2008, dengan cakupannya
adalah produk industri.
Dalam
perjanjian CEPT-AFTA, perselisihan atau sengketa dapat diproses penyelesaiannya
secara formal melalui Dispute Settlement Mechanism. Namun dalam prakteknya
tidak ada sengketa yang diproses secara formal melalui mekanisme ini. Sengketa
yang terjadi diselesaikan melalui semangat ASEAN dan secara kekeluargaan,
melalui pertemuan yang bertingkat-tingkat dalam Working Group, Senior Economic
Official Meeting (SEOM), AFTA Council dan Menteri-menteri Ekonomi ASEAN (AEM).
Ketika
perjanjian AFTA ditanda tangani ASEAN terdiri dari enam Negara anggota yaitu
Indonesia, Malaysia, Singapore, Thailand, Filipina, dan brunei. Lalu Vietnam
bergabung tahun 1995, laos dan Myanmar tahun 1997, kamboja 1999. AFTA sekarang terdiri dari
sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk
menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi
kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.
ASEAN Plus Three (APT) atau
Kerja sama ASEAN Plus Three (APT) adalah kerjasama antara lain paling menonjol
di bidang keuangan terdiri dari 10 anggota ASEAN
plus China, Jepang dan RepublikKorea.
sejak tahun 1997 pada saat kawasan Asia sedang dilanda
krisis ekonomi. Dalam periode 10 (sepuluh) tahun pertama 1997-2007 mekanisme
dan pelaksanaan kerja sama APT didasarkan kepada Joint Statement on East Asia
Cooperation. KTT APT pertama berlangsung pada Desember 1997 di Kuala Lumpur.
Komentar