PENGERTIAN ARTI DAN LAMBANG DARI KOPERASI INDONESIA

3.1. Lambang Koperasi
Arti dari Lambang 


No
Lambang
Arti
1
Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai
(di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi
(di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

3.2. Definisi Koperasi

Sebagai mana diatur dalam undang – undang no12 tahun 1967 tentang undang – undang perkoperasian, pasal 3 undang – undang ini merumuskan koperasi sebgai berikut :

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang – orang (badan hukum koperasi) yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.

Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang – orang yang bersama–sama bergotong–royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan mereka dan masyarakat. 

3.3. Sejarah Koperasi

Koperasi di Indonesia pertama  kali diritis oleh seorang patih kerajaan yang berada di purwokerto bernama R.aria wiria atmaja dengan bantuan E,seiburg asisten residen purwokerto mendirirkan Hulp en spaar bank (bank pertolongan dan tabungan). Bertujuan untuk menolong pegawai negri supaya tidak jatuh di tangan lintah darat. Selanjutnya bank ini hendak di kembalikan oleh De wolf van westerrode menjadi kopersi kredit model schultze dan reiffisen, dengan nama hulf spaar en lanbouw credit bank yang memberikan kredit tidak hanya kepada pegawai negri saja tetapi juga petani.

Usaha perekonomian dilanjutkan oleh perkumpulan Budi utomo, pada tahun 1908 yang menganjurkan pendirian koperasi kebutuhan sehari-hari. Tahun 1913 oleh serikat dagang islam didirikan koperasi. Tahun 1927 oleh DR.sutomo dengan melalu Indonesia di anjurkan penggunaan koperasi untuk memajukan koperasi rakyat. Pada tahun 1927 mulai di umumkan undang-undang koperasi bagi bangsa Indonesia yaitu regeling inlandche cooperative atau peraturan tentang oeorkumpulan koperasi pribudi yang dengan penyesuaian sperlunya pada tahun 1949 berlaku sampai dengan 1958. Pada tahun 1930 di diriikazn jawatan koperasi sebagai bagian dari department dalam negri, kemudian pada tahun 1935 dimasukanmenjadi bagian department perekonomian. Pada tahun 1936 dibentuk induk koperasi pertama yaitu GAPKI ( gabunagn pusat koperasi Indonesia).

3.3.1. jaman jepang

Pada masa pendudukan jepang (1942-1945) koperasi berubah namanya menjadi kumiai yaitu suatu perkumpulan semacam koperasi tetapi bukan koperasi, sebab kumiai didirikan untuk kepentinggan pemerintahan jepang dimana tiap penduduk desa diwajibkan menjadi anggota, sedangkan anggota tidak mempunyai hak apa-apa. Jadi kumiai ini bertentangan aturannya dengan dasar dan asas koperasi yang sebenarnya.

3.3.2. Setelah merdeka

Pada tanggal 17 agustus 1945 indonesia memproklamasikan kemerdekaannya sehari sesudah proklamasi kemerdekaan yaitu pada tanggal 18 agustus 1945. Paniti persiapan kemerdekaan Indonesia menetapkan antara lain undang-undang dasar 1945. Dalam alinea kedua pembukaan UUD 1945 dirumuskan salah satu tujuan kemerdekaan Negara Indonesia addalah mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal ini merupakan pengakan hak asasi sosila yang berupa keadilan, dan pengakuan hak asasi ekonomi yang berupa kemakmuran. Selanjutnya di dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu  pasal 33 warga Negara diikut sertakan dalam kegiatazn ekonomi Negara yang diusahakan secara bersama seperti misalnya koperasi dan lain sebagainya.

Hal ini berdasarkan peristiwa berikut ini :

1.      Pada tahun 1947 diadakan kongres koperasi yang pertama kali di tasikmalaya jawa barat, yang menghasilkan keputusan sebagai berikut :

·         Mendirikan SOKRI (sentral organisasi koperasi rakyat) yang berkedudukan di tasikmalaya.

·         Menetapkan bahwa azas koperasi Indonesia adalah gotong royong.

·         Menetapkan berdirinya koperasi desa sebagai dasar untuk memperkuat susunan ekonomi.

·         Mendesak agar didirikan benk koperasi.

·         Mengadakan pendidikan koperasi di kalangan masyarakat dan petugas koperasi.

·         Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.

Keputusan- keputusan tersebut di atas belum dapat dilaksaanakan sebagaimana mestinya mengingat pada saat itu pemerintahan Indonesia masih harus menghadapi agresi militer belanda serta harus menanggulangi pemberontakan PKI madiun yang menginginkan perubahan dasar Negara pancasila diganti dengan komunisme.

2.      Pada tahun 1953 diadakan lagi kongres koperasi kedua yang menghasilkan keputusan sebagai berikut :

·         Merombak SOKRI menjadi DKI (dewan koperasi Indonesia)

·         Menetapkan pendidikan koperasi sebagai jmata pelajaran di sekolah

·         Membentuk panitia untuk meberi saran kepada pemerintah mengenai perundangan koperasi.

·         Menambah anggaran belanja bagi jawatan koperasi.

·         Menegeluarkan undang-undang koperasi baru.

·         Mengangkat DR Moh.HATTA sebgaai bapak koperasi Indonesia.

3.      Pada tanggal 15 juli 1959 presidan soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang isinya kembali ke UUD 1945. Dengan keluarnya dekrit presiden 1959 maka urusan tentang koperasi desa menjadi satu departemen. Selanjutnya dikeluarkan sejumlah peraturan pemerintah, seperti :

·         Peraturan pemerintah/PP nomor 10/1959, tentang pelanggaran orang asing untuk erdagan di daerah pedesaan karena akan menghambat pelaksanaan kerja koperasi di desa-desa.

·         Peraturan pemerintahan/PP nomor 60/1958, tentang perkembangan gerakan koperasi guna menyesuaikan undang-undang koperasi dengan UUD 45.

·         Perturan pemerintahan/PP nomor 2/1960, tentang pembentukan badan pergerakan koperasi.

4.      Dengan berakhirnya kekuasaan orde lama yang digantikan oeh pemerintahan orde baru maka pada tahun 1967 melalui undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, kehidupan koperasi diperbaharui lagi sesuai dengan isi dan tuntutan jiwa pasal 33 UUD 45.

Pembaharuan- pembaharuan koperasi pada masa orde baru dapat kita lihat sebagai berikut :

1.      Pada tahun 1971 mulai dinbentuk BUUD/KUD yang bertujuan untuk mengikut sertakan koperasi dalam pembangunan social ekonomi desa.

2.      Pada tahun 1975 tidak hanya dalam bidang perttanian tetapi meluas di bidang perikanan.

3.      Dibentuk lembaga jaminan kredit koperasi (LJKK) yang membantu koperasi dalam hal jaminan kedit bank rakyat Indonesia bagi usaha-usaha koperasi yang kurang memenuhi ketentuan-ketentuan menurut persyaratan bank yang berlaku pada tahun 1970.

4.      Pada tahun 1971 didirikan bank umum koperasi (BUKOPIN) yang membantu dalam hal permodalan.

3.4. Fungsi Koperasi

Pasal 4 undang – undang perkoperasian mencantumkan fungsi koperasi Indonesia adalah :

1.      Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.

2.      Membina masyarakat Indonesia untuk memperoleh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata pelaksanaan perekonomiaan rakyat.

3.      Alat pendemokrasian ekonomi social.

4.      Alat perjuanagn ekonomi uuntuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.


3.5. Macam-Macam Koperasi

Dilihat dari perkembangan ekonominya koperasi ada bermacam-macam

1.      Berdasarkan usaha pokoknya koperasi di bagi 3 yaitu :

1.      Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi adalah suatu usaha bersama dibidang ekonomi untk mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi anggota dengan harga murah dan mutu yang baik.

Tujuan koperasi konsumsi ialah :

ร˜  Menolong merinngankan beban biaya hidupsehari-hari bagi anggotanya dalam mendapatkan barang-barang kebutuhan hidup dengan mutu yang baik.

ร˜  Mendekatkan konsumen dan produsen dengan memperpendek saluran perniagaan.

2.      Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu yang bersama-sama, yang kemudian dapat dipinjamkan kembali diantara mereka dengan bunga ringan untuk tujuan produktif atau kesejahteraan.

Tujuan koperasi simpan pinjam ialah :

ร˜  Saling nenbantu memperbaiki keadaan ekonomi / kesejahteraan anggota, dengan membangun sikap menghemat pada anggota, memberikan pinjaman murah, tepat dan cepaat untuk kebutuhan prosuktif atau kesejahteraan, serta mendidik anggota untuk memperbesar kemampuan mereka dalam hal meggunakan uang secara bijaksana.

3.      Koperasi produksi

Koperasi produksi adalah usaha kerjasama yang didirikan oleh produsen dengan maksud untuk memperlancar / meningkatkan hasil produksi mereka dan dengan demikian meningkatkan taraf kesejahteraan anggota.

2.      Berdasarkan lapangan usahanya :

1.      Koperasi pertanian

2.      Koperasi industry

3.      Koperasi peternakan

4.      Koperasi pengangkutan dll

3.      berdasarkan lapangan kerjanya :

1.      Single purpose cooperative

Yaitu koperasi yang bertujuan tunggal, artinya hanya mengerjakan satu macam usaha saja, contoh : kredit, konsumsi, atau produksi saja

2.      Multy purpose cooperative

Yaitu koperasi serba usaha bentuk koperasi ini menjalankan beberapa usaha, contoh : koperasi unit desa

3.6. Badan Organisasi Koperasi

Berdasarkan pasal 19 undang-undang perkoperasian alat-alat perlengkapan organisasi koperasi meliputi :

1.      Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi. Hal ini mencerminkan sifat demokrasi koperasi : “segala keputusan penting ditentukan oleh para anggota sendir”.

Tugas rrapat anggota meliputi :

ร˜  Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

ร˜  Menentukan kebijaksanaan umum dan pelaksanaan keputusan-keputusan koperasi yang lebih atas.

ร˜  Memilih, mengangkat, an memberhentikan pengurus, badan pemeriksa, dan penasehat koperasi.

ร˜  Menetukan rencana kerja, anggaran belanja, mengesahkan neraca, dan kebiajaksanaan pengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.

Keputusan rapat anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Jika hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil derngan ara pemungutan suara, semua anggota mempunyai satu suara, berapapun modal yang di setorkan.

2.      Pengurus koperasi

Pengurus adalah badan eksekutif (pelaksana) yang menyelenggarakan urusan sehari-hari sesuai dngan garis besar kebijaksanaan yang ditetapkan oleh rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota, dan wajib melaporkan kepada rapat anggota, mengenai segala sesuatu menyangkut tata kehidupan koperasi.

Sebelum memulai memangku jabatannya biasanya lima tahun. Tetapi dapat dipilih kembali. Pengurus dapat bberhenti atas kehendak sendiri atau diberhentikan dalam rapat anggota jika masa jabatan sudah habis atau bertindak curang/ merugikan koperasi. Pengurus bekerja secara sukarela tidak dgaji tetapi mendapat balas jas apada akhir tahun buku.

Tugas pengurus :

ร˜  Memimpin organisasi dan usaha koperasi

ร˜  Mewakili koperasi di muka dan di luatt pengadilan.

ร˜  Menyelenggarakan rapat anggota tahunan sesuaai ketentuan anggaran dasar koperasi

ร˜  Menjaga kerukunan dan melayani anggota.

3.      Badan pemeriksa

Menurut pasal 27-30 undang-undang perkoperasian dalam setiap koperasi perlu diadakan badan pemeriksaan.

Ketentuannya sebagai berikut :

ร˜  Anggota badan pemeriksaan dari angota dalam rapat anggota. Biasanya sebanyak tigga orang dan mengetahui seluk beluk perkoperasian dan administrasi/pembukuan

ร˜  Anggota badan pemeriksa tidak boleh merangkap dengan jabatan pengurus .

ร˜  Badan peemriksa bertanggung jawab kepada rapat anggota dan wajib merahasiakan hasil-hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.

Tugas badan pemeriksa sebagai berikut :

ร˜  Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehiduapan koparesi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksannaan kebijaksanaan pengurus.

ร˜  Memebuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan, yang disampaikan kepada pengurus dan rapat anggota (dengan salinan kepada jawatan koperasi)

ร˜  Pemeriksaaan diadakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali, dan meliputi keadaan uang(kas), persedian barang, alat-alat perlengkapan, kebenaran pembukuan serta kebiajksanaan pengurus dalam menyelenggarakan organisasi dan usaha koperasi.

Adapun badan organisasi pekoperasian yang lain yaitu :

1.      Dewan penasehat

Selain alat perlengkapan (rapat angota,pengurus, dan badan pemeriksa) Dewan penasehat badan anggota terdiri dari ahli-ahli yang diperlukan dan bukan merupakan alat perlengkapan organisasi.

2.      Manager koperasi

Manager koperasi adalah tenaga ahli yang mengelola (mengusahakan) koperasi agar bisa mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Lebih baik manager itu dari anggota koperasi. Tetapi bila tidak ada dari anggota koperasi maka bisa diambil dari luar koperasi. Yang penting manager harus mampu melaksanakan rencana yang telah ditetapkan.

Tidak semua koperasi harus ada manager, tergantung pada besar kecilnya koperasi dan kompleks kegiataannya. Bila koperasi kecil, kegiatan kecil, maka cukup ppengurus saja yang menangani. Tetapi bila koperasi besar, anggota banyak, kegitaan banyak, maka perlu ada manager.

3.7. Pembentukan Koperasi

Kedudukan sebagai badan hukum artinya bahwa perkumpulan koperasi disamakan denggan manusia biasa sehingga dapat melakukan perbuatan hukum. Misalnya dapat memiliki harta kekayaan, dapat mempunyai hutang, dapat dituntut dimuka pengadilan.

Untuk memperoleh kedudukan sebagai badan hukum, para pendiri kooperasi harus membuat permohonan tertulis kepada jawatan koperasi disertai :

1.      Akta pendirian koperasi

2.      Berita acara (notulen) dari rapat pembentukan koperasi yang ditanda tangani oleh anggota pendiri.

3.      Anggaran dasar koperasi yang baru didirikan itu.

Berisi tentang :

ร˜  Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi.

ร˜  Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi yang bersangkutan.

ร˜  Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya.

ร˜  Maksud dan tujuan koperasi.

ร˜  Ketegasan mengenai bidang usahanya

ร˜  Syarat-syarat keanggotaan (masuk dan berhenti kerja)

ร˜  Ketetapan tentang permodalan koperasi

ร˜  Perturan tentang ttanggungan anggota (terbatas atau tak terbatas)

ร˜  Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota

ร˜  Ketentun tentang rapat anggota

ร˜  Penetpan tahun buku ( kapan mulai dan kapan berakhir)

ร˜  Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku.

ร˜  Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan

4.      Apabila hal tersebut diatas sudah diteliti oleh jawatan koperasi maka akta pendirian akan didaftar, dibubuhi tand pengesahan, tanggal pengesahan, dan nomor pendaftaran. Tanggla pendaftaran dan akta pendirian ini berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.


3.8. Management Koperasi

Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakekat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Hanya dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah koperasi akan dapat mencapai tujuan-tujuan mulianya secara efektif.

Berikut ini akan kita lihat bagaimana penerapan fungsi-fungsi manajemen tersebut dalam pengelolaan koperasi.

1.      Fungsi Perencanaan

Perencanaan adalah suatu proses perumusan program beserta anggarannya, yang harus dilakukan oleh sebuah koperasi sbagai tindak lanjut dari pelaksanaan strategi yang hendak dilaksanakannya. Sebagai tindak lanjut dari strategi, maka pelaksanaan fungsi perencanaan daam sebuah koperasi harus secara konsisten mengacu pada tujuan dan misi koperasi tersebut. Dengan kata lain, perencanaan bukanlah sekadar pengungkapan keinginan, melainkan merupakan pengejawantahan dari strategi yang telah dipertimbangkan secara cermat. Selain itu, perlu diketahui pula, perencanaan juga memiliki fungsi koordinasi antara bagian dalam koperasi, serta fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan koperasi.

Pada dasarnya strategi adalah cara-cara yang hendak ditempuh oleh suatu organisasi dalam melaksanakan misi dan mencapai tujuannya. Karena strategi akan merupakan titik tolak bagi sebuah koperasi dalam melakukan perencanaan, maka selain harus mengacu pada tujuan dan misi koperasi itu, penentuan strategi harus mempertimbangkan secara cermat hal-hal sebagai berikut:

a.       Kekuatan-kekuatan internal koperasi;

b.       Kelemahan-kelemahan internal yang dimilikinya;

c.       Kesempatan atau peluang bisis yang yang tersedia;

d.      Hambatan atau kendala bisnis koperasi yang harus dihadapi.

Bertolak dari analisis terhadap hal-hal diatas, barulah ditentukan strategi yang sebaiknya ditempuh untuk melaksanakan misi dan mencapai tujuan koperasi.

2.      Fungsi Pengorganisasian

Pengorganisasian adalah pembagian tugas dan wewenang dalam koperasi diantara para pelaku yang bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana-rencana koperasi itu. Walaupun secara umum perangkat organisasi koperasi telah terbagi dengan jelas, yaitu yang meliputi kelengkapan organisasi koperasi, pengelola teknis koperasi. Dan dewan penasehat, namun dalam melaksanakan fungsi kepengurusannya pengurus koperasi memiliki kewajiban untuk menyusun organisasi kepengurusan koperasi secara lebih rinci.


3.      Fungsi Pelaksanaan

Fungsi ketiga manajemen koperasi adalah fungsi pelaksanaan. Pelaksanaan adalah proses penerapan rencana-rencana koperasi oleh masing-masing fungsi atau unsure dalam organisasi koperasi.

4.      Fungsi Pengawasan

Pengawasan adalah upaya yang dilakukan oleh kewenangan yang lebih tinggi, untuk mengukur tinglat kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan hasil yang telah dicapai, atau upaya untuk memastikan bahwa kebijakkan yang telah dirumuskan telah dilaksanakan dengan semestinya oleh bawahan. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No.25/1992, pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi dilaksanakan oleh pengawas. Sedangkan kegiatan pengawasan terutama sekali dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan usaha koperasi. Dengan demikian pengawas diharapkan dapat mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang serta penggunaan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh koperasi secara tidak bertanggung jawab.

Dalam melaksanakan fungsi kepengawasannya, pengawas koperasi bisa meminta bantuan tenaga ahli untuk megungkapkan terjadinya penyalagunaan wewenang dan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus koperasi. Tenaga ahli yang dimaksud disini adalah misalnya akuntan publik. Sebagaimana diketahui, akuntan publik memiliki kecakapan profesional untuk memeriksa kewajaran laporan keuangan yang disampaikan oleh pengurus.

3.9. Permodalan Koperasi.

sesuai pasal 32-33 undang-undang perkoperasian, modal koperasi diperoleh dari :

1.      Simpanan-simpanan yang terdiri dari :

ร˜  Simpanan pokok

Yang besarnya sama untuk semua anggota dan harus dibayar pada masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan ini menjadi modal poko koperasi, maka tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota koperasi

ร˜  Simpana wajib

Yaitu simapana dalam jumlah dan pada waktu tertentu (mislnya setiap bulan), yang hanya diminta kembali dengan cara dan pada waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.

ร˜  Simpanan sukarela

Dapat dilakukan sewaktu-wakt atas kehendak anggota sendiri. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi juga dari ukan anggota.

2.      Pinjaman-pinjaman misalnya dari bank dalam bentuk kredit.

3.      Penyisihan hasil usaha yang tidak dibagikan, melainkan ditahan dalam koperasi sebagai cadangan.

4.      Sumber-sumber lain yang halal, misalnya bantuan dari pemerintah.

3.10. Pengelolaan Koperasi

Pengelolaan koperasi sama dengan pengelolaan badan usaha, ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksana, pengawasan, dan pengendalian. Cuma saja karna koperasi adalah organisasi mikro ekonomi rakyat yang sederhana maka pengelolaannya sederhana pula. terdiri dari :

1.      Rapat anggota

2.      Pengurus

3.      Badan pemeriksa

4.      Dewan penasehat

5.      Manager (jika koperasinya sedang atau besar.
ADMINISTRASI KOPERASI

4.1.Sistem Akuntansi Administrasi

akuntansi berasal dari kata account yang berarti catatan, sedangkan accountancy itu berarti pembukuan, dahulu disebut tata buku yang berarti aturan pembukuan. Tujuan akuntansi dengan tata buku yaitu sama-sama mencatat tenttang harta, utang, modal, serta memproses perubahan jumlah modal, harta dan hutang. Dengan mengetahui perubahan modal kita dapat memastikan untung atau rugi usaha.

Perbedaan akuntansi dengan tata buku yaitu pada sistemnya. Akuntansi adalah suatu seni membuat laporan transaksi atau administrasi yang tepat dan dapat dipertanggung jawabkan. Kenapa akuntansi dinamakan sebagai seni karna tidak semua orang dapat menyusun akuntansi secara efektif (tepat) tentang komponen dan sistematisnya sesuai dengan usaha. Kompponennya berarti buku-buku  apa saja yang tepat diperlukan erusahaan kecil, sedang dan besar.

buku-buku apa saja yang diperlukan untuk akuntansi koperasi, sehingga pada laporan akhir tahun tidak mengundang pertanyaan yang bertele-tele dari anggota koperasi, dengan adanya akuntansi diharapkan kita semua dapat membuat perusahaan mikro (kecil).
4.2. Buku-buku Penting Admin

1.      Buku inventaris

Buku inventari adalah buku harta, hutang, dan besar modal. Dibuat setahun sekali secara terperinci.

1.      Neraca

Neraca artinya timbangan. Perkiraan berbentuk dua lajur sebelah kiri debit activa (berisi harta) sebelah kanan kredit pasiva (berisi hutang dan modal).

·         Data diambil dari buku inventaris

·         Jika modal berada dalam lajur kredit berarti koperasi dalam keadaan solvabilitas lebih besar kekayaan dari pada hutang.

·         Bila hutang lebih besar dari pada kekayaan berarti ada saldo dalam debit, maaka koperasi dinamakan tidak solvabilitas, tinggal menunggu likuidasi atau pembubaran.

·         Dilakukan setahun sekali secara global.

2.      Buku harian

Buku harian adalah transaksi yang diakukan setiap hari, terdiri dari :

·         Buku kas

·         Buku stok barang

·         Buku piutang

·         Buku utang

·         Buku ongkos/biaya

3.      Buku pembantu/memorial

Buku pembantu/memorial artinya buku untuk mengingat mencatat kejadian yang tidak dapat dimasukan kedalam buku harian.

Contoh : mencatat daftar harga-harga barang yang dijual.

4.      Buku Daftar Anggota,

5.      Buku Daftar Pengurus,

6.      Buku Daftar Anggota Pengawas,

7.      Buku Notulen Rapat,

8.      Buku Simpanan Anggota

KLAUSAL PERJANJIAN JUAL BELI KOPERASI

5.1.Klausal Perjanjian Jual Beli

Dalam kegiatan jual beli, kita sering menjumpai penjualan secara kredit. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penjualan dan mempertahankan pembeli-pembeli yang ada serta mencari para pembeli baru. Setelah terjadi pembelian, maka langkah selanjutnya adalah menagih pembayaran piutang tersebut. Dalam bagian ini kita akan mempelajari prosedur penagihan pembayaran atas jual beli secara kredit. 

Jual beli yang di lakukan secara kredit, biasanya disertai dengan perjanjian jual beli. Penjanjian  jual beli digunakan sebagai bukti otentik yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli apabila suatu saat nanti terjadi kesalahpahaman. Dalam perjanjian jual beli, terdapat klausul-klausul perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

Klausul ( clause ) adalah syarat-syarat khusus dalam suatu kontrak atau akta yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan di luar peraturan perundang-undangan. Sedangkan perjanjiam jual beli adalah surat yang memuat perjanjian jual beli dengan system pembayaran secra angsuran.

Dalam perjanjian ini, disepakati antara pembeli dan penjual, bahwa penjual menyerahkan barang tersebut. Sedangkan pihak pembeli berhak menerima barang tersebut dan wajib membayar harga barang kepada penjual secara mencicil.

5.2.Tujuan penjanjian jual beli

Surat perjanjian di buat berdasarkan kesepakatan pihak penjual Dan pembeli dengan tujuan supaya pihak penjual dan pembeli dapat bisa memahami, mengingat, dan menaati persyaratan jual beli. Surat perjanjian jual beli juga berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan transaksi yang meliputi hak-hak dan kewajiban-kewajiban di antara pejual dan pembeli.

5.3.Syarat-syarat perjanjian

Syarat-syarat terjadinya perjanjian adalah unsure pendukung yang harus di penuhi oeh para pelaku perjanjian. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Adanya pihak I dan pihak II

2.      Adanya kesepakatan.

Kesepakatan yang di maksud adalah mengenai

a.       Sifat barang

b.      Harga

c.       Kualitas

d.      Kuantitasnya,

e.       Waktu,

f.       Tempat,

g.      Pihak yang terlibat,

h.      Proses, Dll

5.4.objek perjanjian

Surat perjanjian dikatakan sah apabila terdapat hal-hal berikut ini :

1.      Kedua belah pihak yang melakukan persetujuan dalam keadaan sadar dan rela.

2.      Kedua belah pihak yang sedang melakukan persetujuan tidak di bawah umur, sehat jasmani dan rohani.

3.      Tidak ada pihak yang di pengaruhi atay di paksa oleh pihak lain.

4.      Isi perjanjian tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.      Adanya saksi yang ikut serta menandatangi surat perjanjian tersebut.

Sebaiknya surat perjanjian jual beli dibuat secara tertulis dan dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak Surat perjanjian harus dibuat dengan jelas, singkat, lengkap, bernada sopan, beraih , dan hati-hati. Jangan lupa untuk menyertakan materai menurut ketentuan yang berlaku. Agar perjanjian yang dibuat cukup kuat, sebaiknya perjanjian tersebut disahkan didepan notaris.

5.5.Jenis pelaksanaan

Dalam kehidupan bisnis sehari-hari, kita sering menjumpai perjanjian jual beli secara lisan. Alasan pihak penjual dan pembeli melakukan perjanjian jual beli secara lisan diantaranya adalah sebagai berikut :

1.      Pihak penjual dan pembeli telah mengetahui secara pasti dan telah sepakat dengan kebiasaan atau peraturan jual beli antara penjual dan pembeli.

2.      Pihak penjual telah menentukan syarat-syarat khusus dan pihak pembeli tunduk terhadap syarat-syarat tersebut.

3.      Pihak pembeli telah menentukan syarat-syarat tertentu dan pihak penjual menyetujui syarat-syarat tersebut.

4.      Pembayaran dilakukan secara tunai. Selain itu, barang yang dibeli juga telah mengalami pemeriksaan. Oleh karena itu, barang tersebut bisa dikatakan bahwa transaksi tersebut telah disetujuioleh masing-masing pihak.

Selain itu perjanjian jual beli secara lisan, kita juga menemui perjanjian jual beli secara tertulis. Alasan pihak penjual dan pembeli melakukan perjanjian secara tertulis antara lain sebagai berikut :

1.      Transaksi dilakuka secara kredit,

2.      Transaksi dilakukan secara kontrak ( pengiriman barang dilakukan secara bertahap )

3.      Transaksi dilakukan secara leasing ( beli sewa )

4.      Transaksi dilakukan dengan disertai pemberian garansi

5.      Transaksi dilakukan dengan menyertakan syarat-syarat yang mempunyai kekhususan sebagai akibat karakteristik barang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA SAJA KAWASAN PASAR BEBAS DUNIA

ETIKA DALAM BERBISNIS