EMPAT PILAR PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA INDONESIA


Pendahuluan


Dalam perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan  teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen). Di dalam kehidupan bangsa indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosial-budaya Indonesia. nilai pancasila dianggap sebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa. Dalam perkembangan selanjutnya pancasila tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke 4

Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai sumber hukum tertinggi dan  Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan ideologi terbuka dioperasionalkan dirinci dalam tataran nilai. Pasal-pasal yang mengandung nilai-nilai Pancasila (nilai dasar) yakni aturan pokok didalam UUD 1945 yang ada kaitannya dengan pokok-pokok pikiran atau ciri khas yang terdapat pada UUD 1945. Nilai instrumen Pancasila, yaitu aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok di negara indonesia.

Pembahasan



pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam kesemestaan yang kemudian juga dijadikan fundamental kenegaraan yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. demikian pula asas kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan seterusnya dimana nilai nilai tersebut secara bulat dan utuh mencerminkan asa kekeluargaan, cinta sesama dan cinta keadilan.

Nilai-nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh sebelum indonesia merdeka.

Pancasila terdapat pada pembukaan UUD 45 alinea ke 4 dan batang tubuh yang telah di amandemen yang susunan sila-silanya sebagai berikut :

1.      Ketuhanan yang maha esa

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan / perwakilan

5.      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.

Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam 4 alinea itu, setiap alinea dan kata - katanya mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang dijunjung oleh bangsa-bangsa beradab, kemudian didalam pembukaan tersebut dirumuskan menjadi 4 alinea.

Pokok - pokok pikiran :

alinea pertama berbunyi : "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan perikeadilan ".

Makna yang terkandung dalam alinea pertama ini ialah :

1.      Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajah.

2.      Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.

3.      Pengungkapan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perikeadilan; penjajah harus ditentang dan dihapuskan.

4.      Menegaskan kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.

Alinea kedua berbunyi : "Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

makna yang terkandung disini adalah :

1.      Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.

2.      Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.

3.      Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia (cita-cita nasional).

Alinea ke tiga berbunyi : "Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya ".

Hal ini mengandung makna adanya :

1.      Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.

2.      Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Imdonesia terhadap suatu kehidupan didunia dan akhirat.

3.      Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.

Alinea ke-empat berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".

Alinea ke empat ini sekaligus mengandung makna:

1.      Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu :

a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

b.      Memajukan kesejahteraan umum

c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa dan

d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

2.      Susunan / bentuk Negara adalah Republik.

3.      Sistem pemerintahan Negara adalah Kedaulatan Rakyat.

4.      Dasar Negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam sila-sila yang terkandung didalamnya.

Dari uraian diatas maka, sementara dapat disimpulkan bahwa sungguh tepat apa yang telah dirumuskan didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu : Pancasila merupakan landasan ideal bagi terbentuknya masyarakat adil dan makmur material dan spiritual didalam Negara Republik Indonesia yang bersatu dan demokratif.

Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu :

1.      Pembukaan,

2.      Batang Tumbuh yang memuat pasal-pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal (setelah diamandemen). Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.

Perubahan UUD 45 (amandemen) dimaksud sampai empat kali yaitu  :

1.      Amandemen pertama pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal.

2.      Amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal.

3.      Amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal.

4.      amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal.

Kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :

a.       Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).

b.      Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).

c.       Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)

d.      Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat 1.

e.       Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/ 2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan perundang-undangan.



TAP MPR NO XX/MPRS/1966

TAP MPR NO. III/MPR/2000

Tata Urutannya sebagai berikut :

1.UUD 1945

2.TAP MPR

3.Undang-Undang/Peraturan     Pemerintah Pengganti UU

4.Peraturan Pemerintah

5.Keputusan Presiden

6.Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti: -Peraturan Menteri

- Instruksi Menteri 

Tata Urutannya sebagai berikut :

1.UUD 1945

2 TAP MPR RI

3.Undang - Undang

4.Peraturan Pemerintah Pengganti    Undang-Undang (Perpu)

5.Peraturan Pemerintah

6.Keputusan Presiden

7.Peraturan Daerah


Kenyataan bahwa UUD 1945 bersifat singkat namun supel seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, secara kontekstual, aktual dan konsisten dapat dipergunakan untuk menjelaskan ungkapan "Pancasila merupakan ideologi terbuka " serta membuatnya operasional.

Kesimpulan


Pancasila dan UUD 45 tidak dapat dipisahkan  ditinjau pada alinea ke 4 pembukaan UUD 45 terdapat dasar Negara yang terdiri dari 5 sila (pancasila). Pancasila sebagai dasar Negara.

ideologi pancasila adalah cita-cita Negara yang menjadi basis teori dan praktik penyelenggaraan Negara yang diatur dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 45. 37 pasal – 73 pasal (yang telah diamandemen 4 kali). bersifat abstrak. Sesuatu yang abstrak tidak dapat digunakan atau di berdayakan untuk memenuhi kebutuhan seseorang / masyarakat / Negara.

Karena ideology Negara pancasila bersifat abstrak . agar dapat digunakan atau diberdayakan untuk mengatur pemerintahan berbangsa dan bernegara maka perlu diwujudkan yang nyata attau kongkrit dalam bentuk norma hukum yaitu UUD 45 dimana pada pembukaan dan batang tubuhnya diatur tentang penyelenggaraan pemerintahan, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila merupakan landasan ideal bagi terbentuknya masyarakat adil dan makmur material dan spiritual didalam Negara Republik Indonesia yang bersatu dan demokratif. dan Fungsi dari Undang-Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawahnya apakah bertentangan dengan UUD disamping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN ARTI DAN LAMBANG DARI KOPERASI INDONESIA

APA SAJA KAWASAN PASAR BEBAS DUNIA

ETIKA DALAM BERBISNIS