EMPAT PILAR PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA INDONESIA
Pendahuluan
Dalam
perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia
mengalami perubahan yang mendasar, hal ini adanya perubahan terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen). Di dalam kehidupan bangsa indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah
pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosial-budaya
Indonesia. nilai pancasila dianggap sebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari)
budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian
bangsa. Dalam
perkembangan selanjutnya pancasila tetap tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke 4
Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai sumber hukum
tertinggi dan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan ideologi terbuka dioperasionalkan dirinci dalam tataran nilai. Pasal-pasal yang mengandung
nilai-nilai Pancasila (nilai dasar) yakni aturan pokok didalam UUD 1945 yang
ada kaitannya dengan pokok-pokok pikiran atau ciri khas yang terdapat pada UUD
1945. Nilai instrumen Pancasila, yaitu aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok di negara indonesia.
Pembahasan
pancasila
mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat indonesia dalam
hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai asas
fundamental dalam kesemestaan yang kemudian juga dijadikan fundamental
kenegaraan yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. demikian pula
asas kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan indonesia dan seterusnya dimana nilai nilai tersebut secara bulat dan
utuh mencerminkan asa kekeluargaan, cinta sesama dan cinta keadilan.
Nilai-nilai pancasila secara intrinsik bersifat
filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakat indonesia nilai pancasila secara
praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). nilai dan fungsi filsafat
pancasila telah ada jauh sebelum indonesia merdeka.
Pancasila terdapat pada
pembukaan UUD 45 alinea ke 4 dan batang tubuh yang telah di amandemen yang susunan
sila-silanya sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
yang maha esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan / perwakilan
5.
Keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber
dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan
sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam
lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara
padat dan hikmat dalam 4 alinea itu, setiap alinea dan kata - katanya
mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang
dijunjung oleh bangsa-bangsa beradab, kemudian didalam pembukaan tersebut
dirumuskan menjadi 4 alinea.
Pokok - pokok pikiran :
alinea pertama berbunyi : "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh
sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan perikeadilan ".
Makna yang terkandung dalam alinea pertama ini ialah :
1.
Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian
bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajah.
2.
Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan
tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling depan untuk menentang dan
menghapus penjajahan diatas dunia.
3.
Pengungkapan suatu dalil obyektif, yaitu
bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perikeadilan; penjajah
harus ditentang dan dihapuskan.
4.
Menegaskan kepada bangsa/pemerintah
Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan
mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Alinea kedua berbunyi : "Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
makna yang terkandung disini adalah :
1.
Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak
segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan
bangsa Indonesia.
2.
Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah
sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.
Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan
akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan cita-cita
bangsa Indonesia (cita-cita nasional).
Alinea ke tiga berbunyi : "Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa
dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya ".
Hal ini mengandung makna adanya :
1.
Motivasi spiritual yang luhur bahwa
kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.
2.
Keinginan yang didambakan oleh segenap
bangsa Imdonesia terhadap suatu kehidupan didunia dan akhirat.
3.
Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
Alinea ke-empat berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia ".
Alinea ke empat ini sekaligus mengandung makna:
1.
Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia
yaitu :
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
d.
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2.
Susunan / bentuk Negara adalah Republik.
3.
Sistem pemerintahan Negara adalah
Kedaulatan Rakyat.
4.
Dasar Negara adalah Pancasila, sebagaimana
seperti dalam sila-sila yang terkandung didalamnya.
Dari uraian diatas maka, sementara dapat
disimpulkan bahwa sungguh tepat apa yang telah dirumuskan didalam Pembukaan UUD
1945 yaitu : Pancasila merupakan landasan ideal bagi terbentuknya masyarakat
adil dan makmur material dan spiritual didalam Negara Republik Indonesia yang
bersatu dan demokratif.
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu :
1.
Pembukaan,
2.
Batang Tumbuh yang memuat pasal-pasal, dan
terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal (setelah diamandemen). Mengenai kedudukan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah
pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi
setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal
hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A
ayat 4, pasal 23 C.
Perubahan UUD 45 (amandemen) dimaksud sampai empat kali yaitu :
1.
Amandemen
pertama pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal.
2.
Amandemen
kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal.
3.
Amandemen
ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal.
4.
amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002
sejumlah 10 pasal.
Kekuasaan
tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
a.
Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden
(Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).
b.
Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden
dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
c.
Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah
Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d.
Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan
kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini
dimuat pada pasal 20 A ayat 1.
e.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan
Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan
Pertimbangan Agung (DPA)
Dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No.
III/MPR/ 2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan
perundang-undangan.
|
TAP MPR NO XX/MPRS/1966
|
TAP MPR NO. III/MPR/2000
|
|
Tata Urutannya sebagai berikut :
1.UUD 1945
2.TAP MPR
3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
UU
4.Peraturan Pemerintah
5.Keputusan Presiden
6.Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti: -Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri
|
Tata Urutannya sebagai berikut :
1.UUD 1945
2 TAP MPR RI
3.Undang - Undang
4.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5.Peraturan Pemerintah
6.Keputusan Presiden
7.Peraturan Daerah
|
Kenyataan bahwa UUD 1945 bersifat singkat
namun supel seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, secara kontekstual, aktual
dan konsisten dapat dipergunakan untuk menjelaskan ungkapan "Pancasila
merupakan ideologi terbuka " serta membuatnya operasional.
Kesimpulan
Pancasila dan UUD 45 tidak dapat dipisahkan ditinjau pada alinea ke 4 pembukaan UUD 45
terdapat dasar Negara yang terdiri dari 5 sila (pancasila). Pancasila sebagai
dasar Negara.
ideologi pancasila adalah cita-cita Negara yang
menjadi basis teori dan praktik penyelenggaraan Negara yang diatur dalam
pembukaan dan batang tubuh UUD 45. 37 pasal – 73 pasal (yang telah diamandemen
4 kali). bersifat abstrak. Sesuatu yang abstrak tidak dapat digunakan atau di
berdayakan untuk memenuhi kebutuhan seseorang / masyarakat / Negara.
Karena ideology Negara pancasila bersifat
abstrak . agar dapat digunakan atau diberdayakan untuk mengatur pemerintahan
berbangsa dan bernegara maka perlu diwujudkan yang nyata attau kongkrit dalam
bentuk norma hukum yaitu UUD 45 dimana pada pembukaan dan batang tubuhnya
diatur tentang penyelenggaraan pemerintahan, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila merupakan landasan ideal bagi
terbentuknya masyarakat adil dan makmur material dan spiritual didalam Negara
Republik Indonesia yang bersatu dan demokratif. dan Fungsi dari Undang-Undang Dasar merupakan
suatu alat untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawahnya apakah
bertentangan dengan UUD disamping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan.
Komentar