PENGERTIAN IBADAH GHOIRUMAHDOH DAN RUKUN ISLAM


1.      SYARIAH ISLAM

 

Kata syariah yang kita dengar adalah pengindonesiaan dari kata arab,yakni as-syariah al-islamiyah, karena atasnya dari kata arab maka pengertiaannya harus kita pahami sesuai dengan pengertian orang-orang arab sebagai pemilik bahasa itu.

Ada beberapa ulama menyebutkan bahwa syariah itu mempunyai berbagai macam pengertian diantaranya:

1.      Menurut Ibnu Al-Manzhur yang telah mengumpilkan pengertian dari ungkapan dalam bahasa arab asli dalam bukunya lisan al’arab.secara bahasa syariah itu penya beberapa arti.diantaranya adalah masyra’ah al-ma {sumber air}

2.      Menurut Al-razi dalam bukunya mukhtar-us shihah,bisa berarti nahaja{menempuh},awdhaha{menjelaskan} dan bayyan al-masalik{menunjukan jalan},sedangkan ungkapan syara’a lahum-yasyara’u-syar’an artinya adalah sanna {menetapkan}.

3.      Menurut Imam Al-Qurthubi menyebut bahwa syariah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah SWT. Untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan.

Dan pada akhirnya para ulama menggunakan istilah syari’ah dengan arti bahasanya,lalu mentradisinya.

 

 

 

2.      IBADAH

Ibadat atau ibadah adalah kata yang di ambil dari bahasa arab,arti kata ini adalah:

1.      Perbuatan atau pernyataan bakti terhadap Alla atau Tuhan yang di dasari oleh peraturan agama.

2.      Segala usaha lahir dan batin yg sesuai perintah agama yang harus di turuti pemeluknya.

3.      Upacara yang berhubungan dngan agama.

Ibadah menurut Al-Quran,pngertian ibadah dapat di temukan melalui  pemahaman  bahwa:

1.      Manusia yang menjalani hidup beribadah kepada Allah itu tiada lain manusia yang berada pada shiraathal mustaqim atau jalan yang lurus {Yassin QS 36:61}

2.      Sedangkan manusia yang berpegang teguh kepada apa yang diwahyukan Allah,maka ia berada pada shiraathal mustaqim atau jalan yang lurus {Al-Zuhruf QS 43:43}

 

Dengan demikian apa yang di sebut dengan manusia hidup beribadah keapada Allah ialah manusia yang dalam menjalani hidupnya selalu berpegangan teguh kepada wahyu Allah,jadi pengertian ibadah menurut Al-quran tidak hanya terbatas kepada apa yang di sebut ibadah mahdhah atau rukun islam saja.

 

 

 

3. M U A M A L A H

Allah SWT menjadikan manusia satu sama lain untuk saling membutuhkan dan saling tolong-menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan cara jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan yang lain-lain, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian, kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang satu dengan yang lain pun menjadi teguh. Akan tetapi, sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia, dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran dapat berjalan dengan lancar dan teratur.

Oleh sebab itu, agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya karena dengan teraturnya muamalah, maka kehidupan manusia juga terjamin, sehingga perdebatan dan rasa saling dendam tidak akan terjadi.

Yang dimaksud dengan muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan seperti: jual beli, sewa-menyewa,                     upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

 

Macam-macam muamalah, antara lain :

1.      JUAL BELI

Adalah tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu (akad).

Firman Allah SWT :

 “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (An- Nisā: 29)

2.      RIBA                                        

Adalah satu macam cara memperoleh uang atau kekayaan yang tidak halal.

Firman Allah SWT :

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (Ali-Imran: 130).

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

(Al-Baqarah: 275)

Beberapa macam riba, seperti:

a.       Riba Fadli, yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama.

b.     Riba Qardi, yaitu utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi hutang.

c.       Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima.

d.     Riba Nasa’, yaitu disyaratkannya salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya.

3.      SALAM

Adalah menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifatnya dimana barang tersebut menjadi tanggungan si penjual. Salam merupakan jual beli utang dari pihak penjual, dan kontan/tunai dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayarkan sewaktu akad. Contoh: Seorang konsumen memesan 1 lusin seragam yang dibayar kontan tetapi barangnya harus dibuat dahulu oleh si penjual.

 

3.a Ibadah maghdhah

Ibadah maghdhah adalah ibadah khusus (bisa disebut juga ibadah ritual) yaitu ibadah yang ditentukan.Cara dan syaratnya secara ddetail dan biasanya bersifat ritus.terdiri dari rukun islam. Contoh ibadah maghdhah :

1. Shalat

2. Puasa

3. Zakat

4. Haji

 

Ibadah maghdhah harus sesuai dengan petunjuk al-quran dan hadits.kreativitas justru dilarang sehingga.Berlaku prinsif " segala sesuatu dilarang kecuali yang diperintahkan "              Dibawah ini adalah ibadah maghdhah yang memiliki hikmah dan tujuan yaitu;

1. Shalat..

   shalat dapat mencegah kita dari perbuatan keji dan mungkar (29:45)

2. Puasa..

   puasa untuk mencapai taqwa terhadap allah swt (2:183)

 

3. Zakat..

   zakat untuk mensucikan harta yang kita punya dan jiwa kita dari sifat kikir dan tamak

4. Haji..

   haji sebagai sarana pendidikan untuk menahan diri dari perkataan kotor dan perbuatan kotor

 

 

 

3.b Ibadah ghairumaghdhah

 

Ibadah grairumaghdhah adalah ibadah yang sangat khusus (non ritual) yaitu ibadah para nabi dan Rasul kepada allah swt.Hal itu sebagaimana yang allah firman kan tentang nabi nuh "allaihisallam" yang artinya " sesungguhnya Dia adalah seorang hamba yang pandai bersyukur (qs al-israa 17:3)".Allah juga berfirman tentang nabi muhammad "sallallahu allaihi wasallam" yang artinya "dan apabilaKalian merasa ragu terhadap wahyu yang kami turunkan kepada hamba kami (muhammad)... (qs al-baqaraah (2);23).

Begitu pula pujian-pujian allah swt kepada para nabi dan rasul lain didalam ayat - ayat yang lain

Contoh ibadah ghairumaghdhah :

1. Beryukur

2. Bersabar

3. Pujian-pujian allah swt terhadap nabi dan rasulnya

Sesuatu akan dinilai ibadah jika memenuhi persyaraan ;

1. Iman kepada allah swt dan hari akhir (2:62),

 karna amal orang kafir seperti fatamorgana

2. Didasari niat iklas (murni) karna allah swt sebagaimana hadits ;

"sesungguhnya amal itu tergantung niat dan bagi segala sesuatu tergantung dari apa yang ia niatkan "

Ibadah maghdhah dan ibadah ghairumaghdhah adalah ibadah yang paling terpuji karna terjadi berdasarkan hasil.Pilihan hamba dan perbuatannya,bukan karna suatu sebab yang berada diluar kekuasaannya semacam datangnya.Musibah (syarh tsalatsatil ushul hal 38-39)

 

1.      Dua kalimat syahadat

       Syahadat merupakan asas dan dasar bagi rukun Islam lainnya. Syahadat merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam. Syahadat sering disebut dengan Syahadatain karena terdiri dari 2 kalimat (Dalam bahasa arab Syahadatain berarti 2 kalimat Syahadat).

          Dua kalimat syahadat adalahkesaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan kesaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah, Dua Kalimat Syahadat merupakan kunci masuk Islam, dan tidak mungkin seseorang masuk kedalam Agama Islam kecuali dengan keduanya, oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Mu'adz bin Jabal ketika mengutusnya ke Yaman agar memulai da'wahnya dengan mengajak manusia untuk mengucapkan dua kalimat syahadat ( yaitu kesaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah ).

          Konsekuensi syahadat Allah SWT adalah meninggalkan segala bentuk peribadahan dan ketergantungan hati kepada selain Allah. Selain itu ia juga melahirkan sikap mencintai orang yang bertauhid dan membenci orang yang berbuat syirik. Sedangkan,                                                                                                                                                                                                                                               

konsekuensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah menaati Nabi, membenarkan sabdanya, meninggalkan larangannya, beramal dengan sunnahnya dan meninggalkan bid’ah, serta mendahulukan ucapannya di atas ucapan siapapun. Selain itu, ia juga melahirkan sikap mencintai orang-orang yang taat dan setia dengan sunnahnya dan membenci orang-orang yang durhaka dan menciptakan perkara-perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada tuntunannya.

         Namun sungguh ironis, belakangan ini diberitakan akan adanya segolongan umat ( Islam ) yang berpendapat, berkeyakinan dan menyebarkan keyakinannya itu bahwa mengucapkan syahadat tidak perlu memakai embel-embel “ Wa ashhadu anna Muhammadar Rasulullah”. Dan membaca shalawat nabi ( Nuhammad saw) adalah tidak penting! Alasannya bermacam-macam. Diantaranya ada yang mengatakan bahwa shalawat sama saja dengan mengkultuskan Muhammad saw dan membaca 2 kalimat syahadat. Coba kita perhatikan sejumlah ayat-ayat Al-Quran yang menunjukkan bagaimana Sang Khalik sendiri  begitu memperhatikan, melindungi serta menyayangi Muhammad saw, sang kekasih, rasul pilihan yang amat dicintai-Nya.

   Kandungan Hikmah dari dua kalimat syahdat adalah :

   Hikmah dari dua kalimat syahadat adalah kita bisa merasakan ketentraman dalam hidup di dunia ini, di samping itu mengucap dua kalimat syahadat bisa mengantarkan kita ke pintu surga nanti. Dua kalimat syahadat  sangat di wajibkan oleh Allah SWT karena dua kalimat ini adalah salah satu rukun islam yang harus di lakukan oleh umat manusia di alam semesta ini.

Dua kalimat syahadat juga selalu menjadadi pedoman umat manusia untuk lebih beriman kepada yang maha ESA yaitu iman kepada Allah SWT dan mengikuti jejak Rasulullah Muhammad SAW.

 

 

2.      Menjalankan Salat

   Salat, Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Rasulullah SAW sebagai figur pengejawantah perintah Allah.

Sholat menurut bahasa berarti do'a, sedang menurut istilah adalah suatu bentuk ibadah yang terdiri dari perbuatan dan ucapan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dan telah diwajibkan kepada manusia untuk beribadah kepada Allah Swt (QS.2:21), khusus dalam hal ini terhadap ummat islam yaitu wajib menjalankan sholat wajib 5 (lima) waktu sehari-semalam (17 raka'at). Sholat (baik wajib maupun sunnah) sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia, yang oleh karenanya Allah Swt mengajarkan bila hendak memohon pertolongan Allah Swt yaitu dengan melalui sholat dan dilakukan dengan penuh kesabaran serta sholat dapat mencegah untuk berbuat keji dan munkar. Di bawah ini akan diuraikan tentang sholat-sholat wajib dan sholat-sholat sunnah berikut dengan jumlah raka'at dan waktu pelaksanaanya.

   Salat ada 2 macam, yaitu :

-          Salat Fardu’ain (wajib)

  Sholat yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim salat itu wajib dikerjakan oleh muslim/mu'min yang sudah ditentukan waktu-waktunya dan akan mendapat pahala dari Allah Swt - bila mengerjakannya, serta akan mendapat siksa dari Allah Swt - bila tidak mengerjakannya).                                                                                                                    

Adapun macam-macam sholat wajib sebagaimana "ISLAM", berikut:

1.     Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d menjelang fajar).

2.     Sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10).

3.     Sholat Dhuhur yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang.

4.     Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata)

5.     Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan 3 (tiga) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul 18:00)

-   Salat Sunnah  

      1. Salat Idul Fitri adalah Salat yang dilaksanakan setahun sekali sehabis bulan suci ramadhan, salat sunnah ini terdiri atas 2 raka’at yang raka’at pertama 7 takbir dan raka’at kedua 5 takbir. Salat ini dikerjakan di bulan 1 Syawal pada pagi hari menjelang terbitnya matahari..

      2. Salat Idul Fitri adalah Salat yang dilaksanakan setahun sekali juga sama seperti salat Idul Fitri, tapi beda pelaksanaannya. Salat Idul Adha di laksanakan pada saat qurban. Salat sunnah ini terdiri dari 2 raka’at yang raka’at pertama 5 takbir dan raka’at kedua 3 takbir, salat ini dikerjakan pada pagi hari menjelang terbitnya matahari.

     3. Salat Kusuf adalah Salat yang di laksanakan pada saat gerhana matahari dan gerhana bulan terjadi di bumi. Salat ini terdiri dari 2 raka’at..

4. Salat Istisqo adalah Salat ini sama seperti salat Idul Fitri yang terdiri dari 2 raka’at.

5. Salat Tarawih adalah Salat sunnah ini salat yang dilaksanakan secara berjamaah yang dilaksanakan pada saat bulan suci ramadhan saja, salat ini dilakukan sehabis salat isya. Salat ini terdiri dari 8 raka’at ( 4 kali Salam ).

6. Salat Witir adalah Salat ini dilaksanakan jika salat Tarawih ada, jadi salat ini mengiringi salat tarawih. Salat Witir terdiri dari 3 raka’at.

   Kandungan hikmah dari salat adalah

       Secara fisik shalat pun mengandung banyak keajaiban,  setiap gerakan sholat yang dicontohkan     Rasulullah SAW sarat akan hikmah dan bermanfaat bagi kesehatan. Syaratnya, semua gerak    tersebut dilakukan dengan benar, tumaninah serta istikamah (konsisten dilakukan). Gerakan sholat dapat melenturkan urat syaraf dan mengaktifkan sistem keringat dan sistem pemanas tubuh. Selain itu juga membuka pintu oksigen ke otak, mengeluarkan muatan listrik negatif dari tubuh, membiasakan pembuluh darah halus di otak mendapatkan tekanan tinggi, serta membuka pembuluh darah di bagian dalam tubuh (arteri jantung).

3.      Zakat

       Zakat (adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).

  MACAM-MACAM ZAKAT

  • ZAKAT MAAL (HARTA)

Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).

  • ZAKAT UANG SIMPANAN

Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.

DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)

SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup haul
  5. Cukup nisab

  • ZAKAT EMAS dan PERAK

Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.

SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup nisabnya
  5. Cukup haul (setahun).

(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).

  • ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI

Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.

DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.

SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik Sendiri
  4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
  5. Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
  6. Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.

  • ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI

  1. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
  2. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
  3. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
  4. Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).

DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.

  • ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)

Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :

  1. Islam,
  2. Merdeka,
  3. 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun.
  4. Digembalakan dirumput tanpa beli.

  • ZAKAT FITRAH

Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :

  • Islam
  • Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.

Orang yang berhak menerima zakat fitrah, sebagai berikut :

  1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
  2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
  3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
  4. Muallaf, adalah
    1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
    2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
    3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
    4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
  5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
  6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
  7. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
  8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.

 

Puasa

           Arti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari / fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya. Allah berfirman dalam Al-Quran:“Hai orang-orang yang beriman, diwajibakan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang di tentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya di turunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang di tinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu, dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaknya kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang di berikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku (Allah) dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a, apabila ia memohon do’a kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 183-187)Dalam ayat tersebut kita dapat melihat dengan jelas bahwa puasa telah diwajibkan kepada umat Islam sebagaimana telah diwajibkan kepada pemeluk ajaran-ajaran terdahulu dan umat-umat sebelum Islam. Ayat-ayat di atas juga menjelaskan hasil yang akan diraih dari pelaksanaan ibadah ini serta hikmah yang terkandung di dalamnya.

Macam-macam / Jenis-Jenis Puasa

Puasa Wajib

  • Puasa Ramadan
  • Puasa karena nazar
  • Puasa kifarat atau denda

Puasa Sunah

·         Puasa 6 hari berturut-turut di bulan Syawal, dimulai pada hari ke-2 (setelah Idul Fitri) sampai hari ke-7

·         Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji

·         Puasa Senin-Kamis

·         Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.

·         Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumil Bidh), tanggal 13, 14, dan 15

·         Puasa Sya’ban (Nisfu Sya’ban) pada awal pertengahan bulan Sya’ban

 

Syarat Wajib Puasa

  • Beragama Islam
  • Berakal sehat
  • Baligh (sudah cukup umur)
  • Mampu melaksanakannya

Puasa itu ada bermacam-macam yang di wajibkan dan yang di sunnah kan dalam Agama Islam bagi umat manusia ada sebagai berikut:

A. Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan romadhon kalender hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya bulan syawal di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri.

B. Puasa Senin Kamis
Puasa senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat di mana tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menjalankannya. Pelaksanaan puasa senin kamis mirip dengan puasa lainnya hanya saja dilakukannya harus pada hari kamis dan senin saja, tidak boleh di hari lain.

C. Puasa Nazar
Untuk puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan puasa nazar. Jika puasa nazar tidak dapat dilakukan maka dapat diganti dengan memerdekakan budak / hamba sahaya atau memberi makan / pakaian pada sepuluh orang miskin. Puasa nazar biasanya dilakukan jika ada sebabnya yang telah diniatkan sebelum sebab itu terjadi. Nazar dilakukan jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau terbebas dari musibah / malapetaka. Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas ni'mat dan rizki yang telah diberikan.

D. Puasa Bulan Syaban / Nisfu Sya'ban
Puasa nisfu sya'ban adalah puasa yang dilakukan pada awal pertengahan di bulan syaban. Pelaksanaan puasa syaban ini mirip dengan puasa lainnya.

E. Puasa Pertengahan Bulan
Puasa pertengahan bulan adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan sesuai tanggalan hijriah. Pelaksanaan puasa pertengahan bulan mirip dengan puasa lainnya.

F. Puasa Asyura
Puasa asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 di bulan muharam / muharram. Pelaksanaan puasa assyura mirip dengan puasa lainnya.

G. Puasa Arafah
Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 di bulan zulhijah untuk orang-orang yang tidak menjalankan ibadah pergi haji. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.

F. Puasa Syawal
Puasa syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal. Puasa syawal boleh dilakukan pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran idul fitri. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.

 

Hikma Puasa

    Setiap ibadah yang disyariatkan dalam islam pasti mengandung hikmah. Hikmah tersebut ada yang berhasil diungkap oleh manusia, dan ada juga yang masih tersembunyi. Demikian juga dengan hukum-hukum Allah yang lain. Senantiasa terkandung lautan hikmah yang tidak semua mampu diungkap oleh manusia.

Demikian juga halnya dengan ibadah puasa. Dalam ibadah puasa terkandung sejumlah hikmah yang diisyaratkan dalam nash-nash baik dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, yaitu:

1.      Pembersihan jiwa (tazkiyah an-Nafs)

Puasa melatih jiwa kita untuk mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Puas juga melatih kita untuk menyempurnakan ibadah secara utuh kepada Allah SWT. Dalam
puasa kita dituntut untuk menahan diri terhadap sesuatu yang kita senangi dan menjadi kebiasaan kita. Ketundukan kita kepada Allah semata, yang membuat kita mampu menahan diri terhadap hal-hal yang disyariatkan dalam ibadah puasa.

2.      Menyehatkan jiwa

Menurut pendapat para ahli kesehatan, ibadah puasa bermanfaat untuk mengangkat aspek kejiwaan mengungguli aspek materi. Disinilah rahasia kebahagiaan yang sering melingkupi orang-orang yang berpuasa ketika berhasil menuntaskan ibadah puasanya. Sebagaimana
nabi SAW dalam salah satu hadistnya mengatakan bahwa orang yang berpuasa itu memiliki dua kebahagiaan, yaitu ketika berbuka dan ketika bertemu dengan Tuhannya.

3.      Sarana Tarbiyah (pembinaan) bagi diri

Pengertian puasa sangat dekat dengan pembinaan (tarbiyah). Karena ibadah puasa berpungsi untuk
mendidik setiap jiwa untuk memiliki keinginan kuat, kemauan, semangat dan kesabaran dalam beramal.

4.      Perisai Nafsu syahwat

Ibadah puasa juga berfungsi mematahkan gelora syahwat serta mengangkat naluri dan rasa malu sebagai panglima dalam mengawal hati.

5.      Menajamkan perasaan terhadap nikmat Allah.

Perasaan lapar dan haus yang mendera selama berpuasa membuat seorang mukmin benar-benar bisa merasakan nikmatnya kenyang dan nikmatnya pemenuhan dahaga.  Hal ini nantinya akan menuntun hatinya untuk terus
bersyukur dan peka dengan setiap nikmat yang dianugerahkan oleh Allah SWT pada dirinya.

6.      Hikmah ijtima’iyah (hikmah sosial)

7.      Mempersiapkan pelakunya menuju derajat taqwa.

 

Menunaikan Ibada Haji

   Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan umat Islam sedunia yang mampu (secara material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, bermalam di Muzdalifah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini. kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.   Ibadah haji merupakan ibadah yang paling akhir diwajibkam oleh Allah SWT, setelah sholat, zakat, dan puasa. Menurut jumhur ulama, ibadah haji diwajibkan oleh Allah SWT pada tahun ke-9 Hijriyah. Pada tahun ini kaum muslimin untuk pertama kalinya menunaikan ibadah haji dengan Abu Bakar Siddik bertindak sebagai  Amir Al-Haj, Rosulullah sendiri melakukannya pada tahun berikutnya.

            Haji berbeda dengan ibadah-ibadah lain dalam islam. Ibadah haji memerlukan banyak aspek, fisik, mental, maupun material. Tanpa terpenuhinya ketiga aspek tersebut agak sulit seseorang dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna. Ibadah haji ditinjau dari aspek sosial merupakan ukhuwwah Islamiyah dan persatuan umat. Dengan haji pula seseorang dapat belajar untuk dapat bertoleransi dan peduli terhadap sesama. Menurut pendapat orang Muffasir, setiap pelaku ibadah haji berdasarkan firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah :197 ,dilarang keras melakukan 3 hal yakni : pertama, mengeluarkan perkataan kotor dan tidak senonoh yang mengundang birahi (rafats). Kedua, melakukan kejahatan dan berbagai tindakan yang menentang hukum Allah (Fusuq). Ketiga, menciptakan permusuhan diantara sesama manusia.

Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji

1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.

2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.

3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.

 

 

Hikmah menunaikan ibadah haji

    Allah syari’atkan bagi para hamba-Nya, menunaikan ibadah haji mempunyai berbagai manfaat yang besar dan tujuan yang besar pula, yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat. Dan diantara hikmah ibadah haji ini adalah:

[1]. Mengikhlaskan Seluruh Ibadah

Beribadah semata-mata untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghadapkan hati kepada-Nya dengan keyakinan bahwa tidak ada yang diibadahi dengan haq, kecuali Dia dan bahwa Dia adalah satu-satunya pemilik nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada tandingan-Nya.
Dan hal ini telah diisyaratkan dalam firman-Nya.
“Artinya : Dan ingatlah ketika Kami menempatkan tempat Baitullah untuk Ibrahim dengan menyatakan ; “Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apapun dan sucikan rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, beribadah, ruku dan sujud” [Al-Hajj : 26]
Mensucikan rumah-Nya di dalam hal ini adalah dengan cara beribadah semata-mata kepada Allah di dekat rumah-Nya (Ka’bah) yang mulia, mebersihkan sekitar Ka’bah dari berhala-berhala, patung-patung, najis-najis yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan serta dari segala hal yang mengganggu orang-orang yang sedang menjalankan haji atau umrah atau hal-hal lain yang menyibukkan (melalaikan, -pent) dari tujuan mereka.

[2]. Mendapat Ampunan Dosa-Dosa Dan Balasan Jannah

“Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Satu umrah sampai umrah yang lain adalah sebagai penghapus dosa antara keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah” [HR Bukhari dan Muslim, Bahjatun Nanzhirin no. 1275]
“Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa barang siapa berhaji ke Baitullah ini karena Allah, tidak melakukan rafats dan fusuuq, niscaya ia kembali seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya” [HR Bukhari]

Rafats : jima’ ; pendahuluannya dan ucapan kotor, Fusuuq : kemaksiatan
Sesungguhnya barangsiapa mendatangi Ka’bah, kemudian menunaikan haji atau umrah dengan baik, tanpa rafats dan fusuuq serta dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa-dosanya dan menuliskan jannah baginya. Dan hal inilah yang didambakan oleh setiap mu’min dan mu’minah yaitu meraih keberuntungan berupa jannah dan selamat dari neraka.

[3]. Menyambut Seruan Nabi Ibrahima Alaihissalam

“Dan serulah manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh”[Al-Hajj : 27]
Nabi Ibrahim Alaihissalam telah menyerukan (agar berhaji) kepada manusia. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan siapa saja yang Dia kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan Nabi Ibrahim Alaihissalam tersebut dan menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman Nabi Ibrahim hingga sekarang.

[4]. Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Agar supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka” [Al-Hajj : 28]
Alah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan manfaat-manfaat dengan muthlaq (secara umum tanpa ikatan) dan mubham (tanpa penjelasan) karena banyaknya dan besarnya menafaat-manfaat yang segera terjadi dan nanti akan terjadi baik duniawi maupun ukhrawi.
Dan diantara yang terbesar adalah menyaksikan tauhid-Nya, yakni mereka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata. Mereka datang dengan niat mencari wajah-Nya yang mulia bukan karena riya’ (dilihat orang lain) dan juga bukan karena sum’ah (dibicarakan orang lain). Bahkan mereka betauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta mengikrarkan (tauhid) di antara hamba-hamba-Nya, dan saling menasehati di antara orang-orang yang datang (berhaji dan sebagainya,-pent) tentangnya (tauhid).
Mereka thawaaf mengelilingi Ka’bah, mengagungkan-Nya, menjalankan shalat di rumah-Nya, memohon karunia-Nya, berdo’a supaya ibadah haji mereka diterima, dosa-dosa mereka diampuni, dikembalikan dengan selamat ke nergara masing-masing dan diberi anugerah kembali lagi untuk berdo’a dan merendah diri kepda-Nya.

Mereka mengucapkan talbiyah dengan keras sehingga di dengar oleh orang yang dekat ataupun yang jauh, dan yang lain bisa mempelajarinya agar mengetahui maknanya, merasakannya, mewujudkan di dalam hati, lisan dan amalan mereka. Dan bahwa maknanya adalah : Mengikhlaskan ibadah semata-mata untuk Allah dan beriman bahwa Dia adalah ‘ilah mereka yang haq, Pencipta mereka, Pemberi rizki mereka, Yang diibadahi sewaktu haji dan lainnya.

[5]. Saling Mengenal Dan Saling Menasehati

Dan diantara hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa saling mengenal dan saling berwasiat dan menasehati dengan al-haq. Mereka datang dari segala penjuru, dari barat, timur, selatan dan utara Makkah, berkumpul di rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tua, di Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di Makkah. Mereka saling mengenal, saling menasehati, sebagian mengajari yang lain, membimbing, menolong, membantu untuk maslahat-maslahat dunia akhirat, maslahat taklim tata cara haji, shalat, zakat, maslahat bimbingan, pengarahan dan dakwah ke jala Allah.
Mereka bisa mendengar dari para ulama, apa yang bermanfaat bagi mereka yang di sana terdapat petunjuk dan bimbingan menuju jalan yang lurus, jalan kebahagiaan menuju tauhidullah dan ikhlas kepada-Nya, menuju ketaatan yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengetahui kemaksiatan untuk dijauhi, dan supaya mereka mengetahui batas-batas Allah dan mereka bisa saling menolong di dalam kebaikan dan taqwa.

[6]. Mempelajari Agama Allah Subhanahu wa Ta’ala

Dan diantara manfaat haji yang besar adalah bahwa mereka bisa mempelajari agama Allah dilingkungan rumah Allah yang tua, dan di lingkungann masjid Nabawi dari para ulama dan pembimbing serta memberi peringatan tentang apa yang mereka tidak ketahui mengenai hukum-hukum agama, haji, umrah dan lainnya. Sehingga mereka bisa menunaikan kewajiban mereka dengan ilmu.
Dari Makkah inilah tertib ilmu itu, yaitu ilmu tauhid dan agama. Kemudian (berkembang) dari Madinah, dari seluruh jazirah ini dan dari seluruh negeri-negeri Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ada ilmu dan ahli ilmu. Namun semua asalnya adalah dari sini, dari lingkungan rumah Allah yang tua.
Maka wajib bagi para ulama dan da’i, dimana saja mereka berada, terlebih lagi di lingkungan rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, untuk mengajari manusia, orang-orang yang menunaikan haji dan umrah, orang-orang asli dan pendatang serta para penziarah, tentang agama dan manasik haji mereka.
Seorang muslim diperintahkan untuk belajar, bagaimanapun (keadaannya) ia, dimana saja dan kapan saja ; tetapi di lingkungan rumah Allah yang tua, urusan ini (belajar agama) lebih penting dan mendesak.
Dan di antara tanda-tanda kebaikan dan kebahagian seseorang adalah belajar tentang agama Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi bersabda : “Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala memperoleh kebaikan, niscaya Dia menjadikan faqih terhadap agama” [HR Bukhari, Kitab Al-Ilmi 3 bab : 14]
Di sini, di negeri Allah, di negerimu dan di negeri mana saja, jika engkau dapati seorang alim ahli syari’at Allah, maka pergunakanlah kesempatan. Janganlah engkau takabur dan malas. Karena ilmu itu tidak bisa diraih oleh orang-orang yang takabur, pemalas, lemah serta pemalu. Ilmu itu membutuhkan kesigapan dan kemauan yang tinggi.

Mundur dari menuntut ilmu, itu bukanlah sifat malu, tetapi suatu kelemahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan Allah tidak malu dari kebenaran” [Al-Ahzab : 53]
Karenanya seorang mukmin dan mukminah yang berpandangan luas, tidak akan malu dalam bab ini ; bahkan ia maju, bertanya, menyelidiki dan menampakkan kemusykilan yang ia miliki, sehingga hilanglah kemusykilan tersebut.

[7]. Menyebarkan Ilmu

Di antara manfaat haji adalah menyebarkan ilmu kepada saudara-saudaranya yang melaksanakan ibadah haji dan teman-temannya seperjalanan, yang di mobil, di pesawat terbang, di tenda, di Mekkah dan di segala tempat. Ini adalah kesempatan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala anugerahkan. Engkau bisa menyebarkan ilmu-mu dan menjelaskan apa yang engkau miliki, akan tetapi haruslah dengan apa yang engkau ketahui berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dan istimbath ahli ilmu dari keduanya. Bukan dari kebodohan dan pemikiran-pemikiran yang menyimpang dari Al-Kitab dan As-Sunnah.

[8]. Memperbanyak Ketaatan

Di antara manfaat haji adalah memperbanyak shalat dan thawaf, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka ; hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka berthawaf sekeliling rumah yang tua itu (Ka’bah)” [Al-Hajj : 29]
Maka disyariatkan bagi orang yang menjalankan haji dan umrah untuk memperbanyak thawaf semampunya dan memperbanyak shalat di tanah haram. Oleh karena itu perbanyaklah shalat, qira’atul qur’an, tasbih, tahlil, dzikir. Juga perbanyaklah amar ma’ruf nahi mungkar dan da’wah kepada jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala di mana banyak orang berkumpul dari Afrika, Eropa, Amerika, Asia dan lainnya. Maka wajib bagi mereka untuk mempergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya.

[9]. Menunaikan Nadzar

Walaupun nadzar itu sebaiknya tidak dilakukan, akan tetapi seandainya seseorang telah bernadzar untuk melakukan ketaatan, maka wajib baginya untuk memenuhinya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah dia mentaati-Nya” [HR Bukhari]
Maka apabila seseorang bernadzar di tanah haram ini berupa shalat, thawaf ataupun ibadah lainnya, maka wajib baginya untuk menunaikannya di tanah haram ini.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar” [Al-Hajj : 29]

[10]. Memperbanyak Dzikir Kepada Allah

Di negeri yang aman ini hendaklah memperbanyak dzikir kepada Allah, baik dalam keadaan berdiri, duduk dan bebaring, dengan tasbih (ucapan Subhanallah), hamdalah (ucapan Alhamdulillah), tahlil (ucapan Laa ilaaha ilallah), takbir (ucapan Allahu Akbar) dan hauqallah (ucapan Laa haula wa laa quwata illa billah).
“Artinya : Dari Abu Musa Al-As’ari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perumpamaan orang yang mengingat Rabb-nya dan yang tidak mengingat-Nya adalah sebagai orang hidup dan yang mati”. [HR Bukhari, Bahjatun Nadzirin no. 1434].



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN ARTI DAN LAMBANG DARI KOPERASI INDONESIA

APA SAJA KAWASAN PASAR BEBAS DUNIA

ETIKA DALAM BERBISNIS